RANHAM Tidak Menjawab Masalah Di Indonesia

Pada Deklarasi Winna dan Program Aksi (Vienna Declaration and Programme of Action) yang diadopsi dibulan Juni 1993, Konferensi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia (the World Conference on Human Rights) telah merekomendasikan kepada Negara-negara dalam mempertimbangkan keinginan pada penyusunan sebuah rencana aksi nasional yang mengidentifikasi proses-proses di mana Negara-negara dapat memperbaiki atau memajukan promosi dan perlindungan hak asasi manusia1. Dalam skema ini, Indonesia pasca Reformasi 1998 telah memiliki setidaknya 4 dokumen Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) terhitung sejak tahun 1998. Rencana Aksi sebagai komitmen pemerintah idealnya diperbaharui seiring rotasi kepemimpinan eksekutif –dalam ukuran Indonesia adalah setiap 5 tahun sekali- Namun demikian, dalam catatan KontraS, penyusunan RANHAM pada periode 2011-2014 telah terlambat 2 tahun dari komitmen awal untuk melanjutkan putaran RANHAM periode 2003-2009.

link selengkapnya