Compang Camping Penanganan Hak Atas Kesehatan oleh Negara

Pentingnya hak atas kesehatan sebagai komponen hak asasi manusia merupakan bentuk pengakuan dari penghormatan hidup yang bermartabat. Sejak tahun 1946, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mendeklarasikan dalam pembukaan konstitusinya bahwa kesehatan merupakan kondisi “terjaminnya kesejahteraan atas fisik, mental, sosial dan mental; yang bukan saja ketiadaan suatu penyakit dan kelemahan-kelemahan lainnya.” Pembukaan dari konstitusi WHO ini juga menambahkan, “kondisi penikmatan atas pencapaian dari standar kesehatan tertinggi adalah dasar dari kehidupan manusia; tanpa harus dibedakan berdasarkan ras, agama, keyakinan politik, atau kondisi sosial lainnya.” Dalam pendekatan hak asasi manusia, melacak jaminan perlindungan hak atas kesehatan juga dapat dilihat di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Di Pasal 25(1) secara terang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk isu kesehatan dan kesejahteraan. Agenda perawatan kesehatan dan pelayanan sosial harus dijamin negara tanpa diskriminasi.[1]

Situasi ini kemudian mengajak dan menempatkan negara-negara pihak yang telah meratifikasi aturan-aturan hukum HAM internasional yang terikat secara hukum (legally binding)[2] untuk lebih strategis dalam menggunakan prinsip-prinsip HAM internasional guna mengakui keberadaan hak atas kesehatan dan elemen-elemen terkait lainnya. Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara ekonomis.[3] Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh pendidikan demi masa depannya. Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai manusia.

Lebih lanjut, hak atas kesehatan merupakan hak dasar setiap insan yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai perundang-undangan. Dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, di Pasal 34(3) diterangkan bahwa, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.” Pasal tersebut jika dibaca secara progresif maka menunjukkan bahwa negara memiliki peran absolut dalam memastikan ketersediaan layanan kesehatan minimum sesuai dengan standar. Lebih lanjut, dalam perwujudannya, negara juga bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak, khususnya kelompok bisnis korporasi dan seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan kualitas hak atas kesehatan. Tetapi, pemenuhan hak atas kesehatan akan sia-sia jika dilakukan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi membahayakan dan memberikan dampak kesehatan yang serius bagi masyarakat, seperti JAMKESMAS untuk masyarakat prasejahtera yang tidak tersalurkan dengan baik, ada yang harus ditolak oleh pihak rumah sakit karena mengalami masalah administrasi, dan pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit tidak optimal, kasus vaksin palsu dan COVID-19.

 

[1]Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948): https://www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf.

[2] Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 December 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976. Indonesia telah meratifikasi kovenan ini yang telah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Negara yang telah meratifikasi perjanjian ini berkomitmen untuk memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya individu dan wilayah perwalian dan wilayah yang tidak memerintah sendiri. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak.

[3]Pasal 1 poin 1 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan