Sebagai Sahabat Pengadilan/Amicus Curiae Atau Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung Pada Perkara Nomor No. 89/Pid.B/LH/2020/PN Bls Di Pengadilan Negeri Bengkalis

I. Identitas dan Kepentingan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merupakan organisasi non pemerintah yang lahir pada tanggal 20 Maret 1998. KontraS merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh masyarakat. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang telah terbentuk pada tahun 1996;

2. Berdasarkan Anggaran Dasar, dengan didirikannya KontraS diaharapkan menjadi salah satu organisasi non pemerintah yang mewujudkan demokrasi berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender;

3. Kepentingan KontraS membuat Amicus Curaie adalah sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam membantu pengadilan dengan memberikan pendapat pada perkara nomor 1612/Pid.B/2018/PN Mdn yang berdimensi kepentingan publik khsusunya mengenai perkara yang bertalian langsung dengan demokrasi dan hakhak asasi manusia;

4. Selain itu, dari Amicus Curaie ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masayarakat”;

5. Lebih lanjut, dengan disusunnya Amicus Curaie ini, KontraS berkepentingan untuk menegakan prinsip-prinsip negara hukum dan memajukan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Unduh Selengkapnya di sini