Ratifikasi Konfensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Paksa

KATA PENGANTAR

Setelah berjalannya 22 tahun Reformasi di Indonesia ternyata masih melanggengkan pola-pola kekerasan dan kultur impunitas yang berlaku sejak masa otoritarianisme yang berada di bawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun. Pada masa itu, terdapat ribuan pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM berat yang hingga hari ini belum juga diselesaikan oleh pemerintah hingga hari ini. Praktik penghilangan paksa menjadi salah satu metode paling dominan yang dilakukan pada era Orde Baru, dimana orang-orang yang dianggap sebagai pembangkang, pemberontak, aktivis pro-demokrasi dihilangkan untuk membungkam aspirasi masyarakat. Puluhan ribu orang menjadi korban dari penghilangan paksa selama masa kepemimpinan Soeharto. Namun ternyata, praktik penghilangan paksa masih juga dilakukan hingga hari ini di era Reformasi yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia.

Era baru impunitas telah tiba hari ini. Sejak rezim kepemimpinan Joko Widodo banyak sekali kursi-kursi pemerintahan ditempati oleh terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya pelaku penghilangan paksa itu sendiri yang pada akhirnya menyulitkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui proses yang telah diatur pada Undang-Undang No. 6 tahun 2000. Walaupun pada masa kampanyenya Joko Widodo mengedepankan agenda yang salah satunya terkait pelanggaran HAM, namun nyatanya hingga hari ini belum ada komitmen konkret yang ditunjukkan oleh pemerintah hari ini dalam mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Untuk melihat laporan selengkapnya klik disini