Lembar Fakta Penggunaan Senjata Api oleh POLRI 2021-2022

Selama bulan Juli 2021 – Juni 2022, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat terdapat sekitar 463 peristiwa tindakan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri). Institusi pelaku dalam 100 peristiwa penggunaan senjata api dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), 330 peristiwa dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres), dan 33 peristiwa dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda). Korban dalam tindakan ini sebanyak 680 orang, dengan rincian 640 orang luka dan 40 orang tewas.

Dalam penggunaan senjata api sendiri, Polri memiliki kewenangan khusus, yang tertuang Peraturan Kapolri (Perkap) No.1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Salah satu poin yang disampaikan dalam Perkap tersebut antara lain bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, dan masuk akal (reasonable).

Namun, realita di lapangan justru menunjukkan banyaknya tindakan penggunaan senjata api yang tidak terukur dalam kurun waktu setahun terakhir. Beberapa peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh Polri, tindakan penyiksaan, hingga tindak extra judicial killing menggunakan senjata api kerap dilakukan oleh Polri.

Penggunaan senjata api yang tidak terukur ini merupakan cerminan kegagalan Polri dalam mengidentifikasi akar permasalahan dari sebuah peristiwa, yang berujung pada tindakan sewenang-wenang dan reaktif. Disamping memiliki dampak terhadap hak atas hidup dan hak untuk melakukan pembelaan atas perkara yang dituduhkan, Polri seringkali mewajarkan tindakan tidak terukur tersebut atas nama ketertiban dan keamanan.

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya