Laporan Investigasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pulau Sumba

I. Pengantar

Fenomena perdagangan manusia merupakan salah satu masalah kontemporer yang kini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat Internasional. Perdagangan manusia sebagai bentuk kejahatan transnasional yang melibatkan lintas batas negara menyebabkan permasalahan ini menjadi sulit untuk diprediksi. Karakteristik dari tidak kejahatan perdagangan manusia jelas bersifat represif karena bertujuan mengeksploitasi manusia. Pengaruh dan dampak ancaman yang ditimbulkan membuat tindak kejahatan perdagangan. Pasal 1 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPPO) mendefinisikan perdagangan manusia sebagai tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam perdagangan manusia terdapat segala bentuk perbuatan yang bersifat ilegal dan dilakukan dengan cara melawan hukum untuk tujuan mencari keuntungan oleh pihak tertentu. Perdagangan manusia sebagai kejahatan transnasional juga diatur dalam beberapa konvensi Internasional seperti Protokol Palermo2; International Convention for The Suppression of White Slave Traffic; International Convention for The Suppression of Traffic in Women and Childres; Internasional Conventions for the Supression of Traffic in Women of Full Age ; dan Convention on the manusia diklasifikasikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Elimination of All Form of Discrimination Against Women . Namun sayangnya, keberadaan regulasi nasional maupun internasional mengenai kejahatan perdagangan manusia tidak menjamin berkurangnya korban perdagangan manusia.

Klik disini untuk melihat laporan selengkapnya