Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?

Dalam rangka memperingati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia. Laporan tahunan kali ini, KontraS mengambil judul “Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?” yang didasari oleh beberapa temuan KontraS selama kurun waktu bulan Juni 2022 – Mei 2023.

Langkah ratifikasi pemerintah Indonesia dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) nyatanya tidak dibarengi dengan langkah serius Negara dalam upaya menghapus segala bentuk praktik penyiksaan. Kami menilai bahwa komitmen negara sangat minim dalam upaya menghapuskan praktik penyiksaan yang terjadi. Sebagai contoh, di ranah regulasi Indonesia belum memiliki standar hukum yang memadai untuk menghapuskan segala bentuk praktik penyiksaan, mekanisme rigid terkait peradilan bagi kasus penyiksaan, serta mekanisme pemulihan bagi korban penyiksaan. Selama satu tahun terakhir, kami mengidentifikasi praktik penyiksaan masih saja terus terjadi disebabkan oleh kultur kekerasan dan impunitas yang langgeng dalam suatu institusi negara.

Dalam kurun waktu Juni 2022 – Mei 2023, kami menemukan setidaknya terdapat 54 peristiwa penyiksaan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia. Angka yang muncul tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya jumlah kasus riil yang lebih banyak. Dalam berbagai kasus tersebut, kami mencatat Kepolisian menjadi aktor dominan pelaku tindak penyiksaan dengan 34 peristiwa, dilanjutkan dengan Institusi TNI dengan 10 peristiwa, 8 peristiwa dilakukan oleh Sipir, dan 2 peristiwa dilakukan oleh Petugas Imigrasi. Adapun kami turut juga mencatat bahwa dari 54 peristiwa tersebut mengakibatkan setidaknya terdapat 68 orang luka-luka, dan 18 lainnya tewas.

Laporan ini berisikan lima bagian besar yakni: Pertama, tiadanya komitmen negara dalam menghapus segala bentuk praktik penyiksaan dalam lingkup internasional; Kedua, temuan KontraS secara umum terkait dengan situasi penyiksaan pada periode Juni 2022 – Mei 2023; Ketiga, praktik penghukuman tidak manusiawi: dampak penormalisasian hukuman cambuk; Keempat, penyiksaan di tanah Papua yang masih terus berlanjut akibat dari pendekatan keamanan yang terus dilanjutkan; Kelima, pembahasan mengenai dorongan pemajuan instrumen hukum anti penyiksaan di Indonesia antara lain koreksi terhadap KUHP baru, right to remain silence and non-self incrimination, exclusionary rules of evidence, dan mendorong effective remedies sebagai pekerjaan rumah bagi negara guna menghadirkan keadilan bagi korban penyiksaan.

Berangkat dari beberapa kondisi di atas, KontraS secara spesifik merekomendasikan beberapa hal di antaranya:

Pertama, dalam rangka pemajuan regulasi Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan seperti halnya Kemenkumham RI dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan OPCAT agar segera diratifikasi oleh Indonesia. Kami juga mendorong agar KuPP yang terdiri dari lima lembaga negara penunjang (Auxiliary State Organ) kembali berperan proaktif dalam mengakselerasi agenda ratifikasi ini. Selain itu, Pemerintah Indonesia harus menjalankan rekomendasi UPR dari berbagai negara seperti meratifikasi OPCAT, mengambil peran dalam pencegahan penyiksaan, dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan penyiksaan.

Kedua, dalam rangka pencegahan efektif terhadap praktik penyiksaan, institusi yang menjadi pelaku dominan seperti halnya Polri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan dan Petugas Imigrasi harus meningkatkan serta menyusun langkah preventif dan antisipatif dalam rangka menurunkan angka penyiksaan di lembaga masing-masing. Berbagai institusi tersebut dapat membangun kerjasama intensif dengan berbagai lembaga pengawas eksternal guna mendorong akuntabilitas publik. Selain itu, modernisasi alat harus dilakukan seperti memastikan adanya CCTV dan body camera, dan video recording dalam proses penyelidikan/penyidikan.

Ketiga, seluruh lembaga yang mendapati anggotanya melakukan tindakan penyiksaan harus menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban. Praktik kekerasan dalam institusi harus dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, mekanisme yang ditempuh harus menggunakan peradilan pidana guna membangun akuntabilitas publik.

Keempat, Negara harus melakukan pengkajian ulang terhadap pemberlakuan penghukuman tidak manusiawi sebagaimana yang masih dijalankan di Provinsi Aceh. Pemerintah pusat harus dapat melakukan intervensi agar penghukuman dapat dilakukan lebih manusiawi dan menghargai martabat manusia. Selain itu, sosialisasi terkait pergeseran paradigma pemidanaan juga harus secara masif dilakukan.

Kelima, Negara dalam hal ini pemerintah harus menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan permasalahan kemanusiaan di Papua. Metode ini terbukti tidak berhasil dan hanya meningkatkan eskalasi kekerasan di lapangan, salah satunya penyiksaan. Cara- cara stigmatisasi juga harus dihentikan terhadap mereka yang punya pandangan berbeda dengan pemerintah.

Keenam, Negara dalam hal ini pemerintah harus segera mendorong pembentukan berbagai macam instrumen hukum anti penyiksaan. seperti halnya pengakuan right to remain silence dan non-self incrimination, konsep exclusionary rules of evidence. LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan oleh UU juga harus bertindak proaktif dalam rangka pemberlakuan right to an effective remedy.

Jakarta, 27 Juni 2023
Badan Pekerja KontraS

Andi Muhammad Rezaldy

 

Wakil Koordinator

klik disini untuk melihat laporan selengkapnya