1 Langkah Penuhi Janji Presiden Tuntaskan Pelanggaran HAM yang Berat: COPOT JAKSA AGUNG!!!

 

Janji Presiden tentang pelanggaran HAM dalam Nawacita tercatat “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi l965”. Janji ini diperbarui dengan mengundang korban dan keluarga korban ke istana pada tanggal 31 Mei 2018. Belum sehari dari pertemuan tersebut Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan beberapa hal ke media antara lain sulit mencari buktinya, saksi, pelaku dan korban. Pernyataan Jaksa Agung lain adalah setelah diteliti, hasil penyelidikan Komnas HAM hanya berupa asumsi dan opini. Pernyataan Jaksa Agung tersebut memiliki kesalahan mendasar berdasarkan sistem hukum dan peradilan baik pidana maupun pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana penjelasan berikut:

  1. Pasal 1 ayat 5 UU 26/2000, pasal 20 ayat (1) UU 26/200, pasal 21 ayat (1) UU 26/2000, pasal 10 UU 26/2000 dan pasal 2 ayat (1) KUHAP memiliki arti: a. Komnas HAM bertanggung jawab hingga mencari, menemukan ada tidaknya peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM melalui bukti permulaan yang cukup (menurut putusan MK adalah 2 alat bukti). b. Menemukan tersangka adalah bagian dari penyidikan. c. Penyidik adalah Jaksa Agung sehingga yang memiliki kewajiban menemukan pelakunya adalah Jaksa Agung.
  2. Oleh karena itu bolak balik berkas antara penyidik (Jaksa Agung) dengan penyelidik (Komnas HAM) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 20 UU 26/2000 hanyalah sebatas “bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat” dan menurut Undang-undang bukan adanya bukti mengenai pelakunya. Ketentuan ini juga sesuai dengan pasal 2 ayat (1) KUHAP “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
  3. Apabila Jaksa Agung terlalu sibuk untuk menjalankan kewajiban hukumnya sesungguhnya pasal 19 ayat 1g UU 26/2000 dan pasal 5 ayat 1b KUHAP mengatur penyelidiki dapat melakukan beberapa tindakan atas perintah penyidik.
  4. Apabila Jaksa Agung merasa tidak mampu menjalankan kewajiban hukumnya Pasal 21 ayat (3) UU 26/200 juga memberikan kemungkinan mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Artinya Jaksa Agung dapat mengangkap Komnas HAM sebagai penyidik ad-hoc bahkan masyarakat.

Berdasarkan hal-hal di atas kami menyatakan:

  1. Pernyataan Jaksa Agung menunjukkan 2 kemungkinan yaitu Jaksa Agung tidak mengerti hukum yang berlaku atau Jaksa Agung paham hukum tetapi sengaja mencari-cari alasan agar tidak menjalankan kewajiban hukumnya yang bersumber dari undang-undang dan arah kebijakan Presiden.
  2. 1 dari 2 alasan di atas cukup untuk membuat siapapun orangnya dicopot, diganti dengan yang lebih memiliki kapasitas atau tanggung jawab, serta searah dengan kebijakan Presiden yaitu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam Nawacita.

III. Tidak digantinya Jaksa Agung atau pejabat negara lainnya yang semacam ini akan membuat pincang pemerintahan dan kebijakan Presiden.

 

Jakarta, 3 Juni 2018

 

IKOHI, Indonesia Legal Roundtable (ILR), KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan (LKK), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

 

Juni 4, 2018

1 Langkah Penuhi Janji Presiden Tuntaskan Pelanggaran HAM yang Berat: COPOT JAKSA AGUNG!!!

1 Langkah Penuhi […]
Juni 4, 2018

Tarik Tindak-tindak Pidana Khusus dari RKUHP!

Tarik Tindak-tindak Pidana […]
Mei 31, 2018

Presiden Jokowi ke Aksi Kamisan: Hak Asasi Manusia bukan Komoditi Politik, buktikan kesungguhan Presiden menuntaskan Kasus-kasus Pelanggaran HAM

Presiden Jokowi ke […]
Mei 31, 2018

Presiden Jokowi ke Aksi Kamisan: Hak Asasi Manusia bukan Komoditi Politik, buktikan kesungguhan Presiden menuntaskan Kasus-kasus Pelanggaran HAM

Presiden Jokowi ke […]
Mei 30, 2018

AFAD Commemorates the International Week of the Disappeared, 2018

AFAD Commemorates the […]
Mei 29, 2018

Sidang Tuntutan Kasus Penyiksaan hingga Tewas terhadap La Gode : Oditur Militer Harus Menuntut Pelaku dengan Hukuman Seberat-Beratnya

Press Release Sidang […]
Mei 28, 2018

Menyingkap Kabut Penyelesaian Kasus Penghilangan Paksa di Indonesia

Menyingkap Kabut Penyelesaian […]
Mei 25, 2018

SIARAN PERS Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Penanganan Terorisme Harus Tetap Berada pada Koridor Penegakan Hukum (Criminal Justice System) dan Menjadikan HAM sebagai Pijakan

SIARAN PERS Koalisi […]
Mei 21, 2018

Persekusi Komunitas Ahmadiyah Lombok Timur Kembali Terulang : Lemahnya Perlindungan Negara Terhadap Kelompok Minoritas

Press Release Persekusi […]
Mei 18, 2018

“Merawat Harapan Di Tengah Ketidakpedulian Negara”

Siaran Pers Dalam […]