1 Langkah Penuhi Janji Presiden Tuntaskan Pelanggaran HAM yang Berat: COPOT JAKSA AGUNG!!!
Janji Presiden tentang pelanggaran HAM dalam Nawacita tercatat “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi l965”. Janji ini diperbarui dengan mengundang korban dan keluarga korban ke istana pada tanggal 31 Mei 2018. Belum sehari dari pertemuan tersebut Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan beberapa hal ke media antara lain sulit mencari buktinya, saksi, pelaku dan korban. Pernyataan Jaksa Agung lain adalah setelah diteliti, hasil penyelidikan Komnas HAM hanya berupa asumsi dan opini. Pernyataan Jaksa Agung tersebut memiliki kesalahan mendasar berdasarkan sistem hukum dan peradilan baik pidana maupun pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana penjelasan berikut:
Berdasarkan hal-hal di atas kami menyatakan:
III. Tidak digantinya Jaksa Agung atau pejabat negara lainnya yang semacam ini akan membuat pincang pemerintahan dan kebijakan Presiden.
Jakarta, 3 Juni 2018
IKOHI, Indonesia Legal Roundtable (ILR), KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan (LKK), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)