Masyarakat Desak KPI untuk
Hukum Stasiun TV Pengabdi Partai Politik

JAKARTA—Masyarakat dari berbagai elemen, yang menamakan diri sebagai gerakan Frekuensi Milik Publik (FMP), pada hari ini 16 Januari 2014, melakukan long march dari Bunderan Hotel Indonesia menuju kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Harmoni, Jakarta Pusat. Long march ini dilakukan dalam upaya menuntut ketegasan KPI untuk menghukum stasiun televisi yang berpihak kepada afiliasi politik pemiliknya.

FMP menilai, KPI sebagai regulator seakan menutup mata pada berbagai penyalahgunaan frekuensi publik (televisi) untuk kepentingan pemiliknya. Padahal praktik semacam ini secara nyata dapat kita saksikan di layar kaca. Data KPI menunjukkan, sepanjang Oktober 2013, iklan Aburizal Bakrie dan atribut Golkar di ANTV dan TV One berjumlah 430 spots. RCTI dan Global TV memiliki tayangan kuis yang diputar dua kali sehari berjudul “Kuis Kebangsaan” dan “Indonesia Cerdas”. Kuis ini merupakan kampanye pasangan Wiranto dan Hary Tanoe, sekaligus menjadi ajang memberikan panggung bagi caleg dari Hanura secara terselubung. Sementara di Metro TV, selain iklan Nasdem yang tumpah ruah, kisaran durasi pidato Surya Paloh tiap kali kemunculannya tidak wajar, karena mencapai 3-6 menit (Data Aliansi Jurnalis Independen Jakarta).

Umum diketahui bahwa enam dari 10 TV swasta dimiliki oleh tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan partai politik. Grup VIVAnews (TV One dan ANTV) dikuasai oleh Aburizal Bakrie (Golkar), Grup MNC (RCTI, MNC TV, dan Global TV) dikuasai oleh Hary Tanoe (Hanura), dan Metro TV dikuasai oleh Surya Paloh (Nasdem). Yang menjadi masalah, prinsip media dan jurnalisme yang menunjung tinggi netralitas, keberimbangan, dan keberpihakan pada publik pun dikhianati oleh televisi yang mengabdi pada pemiliknya. Dalam demokrasi, fungsi media sebagai mata bagi publik dan pengawas kekuasaan telah dimandulkan ketika media kini harus mengabdi pada kepentingan pemilik. Jelas, bahwa ini merupakan alarm bahaya bagi publik.

Maka lewat aksi ini, FMP menggugat sikap KPI yang belum juga menindak stasiun televisi yang nyata-nyata telah mengabaikan hak publik atas informasi yang adil dan berimbang. FMP berpendapat bahwa sanksi berupa teguran yang dikeluarkan KPI tidak lebih hanya sebuah basa-basi belaka, tanpa ada niat untuk sungguh-sungguh menegakkan aturan. Padahal, praktik kampanye di televisi telah melanggar Undang-Undang Penyiaran, peraturan KPI (P3SPS), dan juga Peraturan KPU.

Semangat UU Penyiaran no. 32 Tahun 2002 menempatkan frekuensi gelombang radio yang digunakan oleh televisi tak ubahnya tanah, air, dan udara, yang merupakan milik publik dan untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan publik. Turunan dari semangat ini dinyatakan dengan lebih tegas pada Pasal 34 Ayat 4: “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu”. Selaras dengan UU penyiaran, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS), pada Pasal 11 Ayat 2 dinyatakan bahwa “Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”. Ditambah lagi dengan Peraturan KPU yang hanya memperbolehkan partai politik melakukan kampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang.

Dengan kacamata regulasi tadi, eksploitasi lembaga penyiaran oleh kepentingan politik pemilik adalah pengkhianatan atas konstitusi. Namun faktanya, KPI sebagai lembaga yang diberi kuasa oleh UU Penyiaran untuk pengaturan isi siaran, tak juga bergerak menegakkan aturan dan melindungi publik dari informasi yang cemar.

Keprihatinan atas absennya ketegasan KPI inilah yang menjadi pendorong publik dari berbagai organisasi menggabungkan diri dalam FMP. Tercatat ada 32 organisasi yang tergabung dalam aksi long march ini. Aksi ini sendiri merupakan aksi lanjutan dari upaya sebelumnya, yaitu menerbitkan petisi online di change.org dengan tuntutan yang sama, yaitu meminta KPI segara menghukum stasiun televisi pengabdi partai politik. Sampai aksi ini dilakukan petisi tersebut telah ditorehkan lebih dari 3.500 tanda tangan.

Aksi ini dimaksudkan sebagai penyerahan petisi online tersebut langsung kepada KPI. Sesampainya di depan kantor KPI, massa aksi akan melakukan orasi, teatrikal, dan ditutup dengan penyerahan secara simbolik kado tahun baru untuk KPI. Kado tersebut berisikan tuntutan lebih dari 3.500 warga negara pemilik frekuensi, agar KPI yang dibiayai dan digaji oleh rakyat lewat APBN segera bekerja dan menghukum stasiun televisi pengabdi partai politik.

Frekuensi Milik Publik

  1. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia
  2. Aliansi Jurnalis Independen Jakarta
  3. Aliansi Sovi
  4. Change.org
  5. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI )
  6. Center for Innovation Policy and Governance (CIPG)
  7. DNK TV (UIN Syarif Hidayatullah)
  8. Forum Masyarakat Kota Jakarta (FMKJ)
  9. Himpunan Mahasiswa Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  10. Information and Communication Technology (ICT) Watch
  11. Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia (IMIKI)
  12. Indonesia Bebas Rokok
  13. KontraS
  14. LBH Pers
  15. Lembaga Indonesia Peduli
  16. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
  17. LP3Y (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerbitan Yogya)
  18. Lentera Anak Indonesia
  19. Masyarakat Peduli Media
  20. Oranye (Persma Universitas Tarumanagara)
  21. Pamflet
  22. PBHI Jakarta (Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Jakarta)
  23. PGSC (Paramadina Graduate School of Communication) Angkatan 2013
  24. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  25. PR2Media (Pemantau Regulasi dan Regulator Media)
  26. Remotivi
  27. Rumah Perubahan LPP
  28. SAPA Indonesia
  29. SIAGA (FISIP Universitas Indonesia)
  30. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  31. Suara Mahasiswa (Persma Universitas Indonesia)
  32. Warta Feminis

Narahubung: Roy Thaniago, juru bicara FMP (08-999-826-221)

Januari 16, 2014

Masyarakat Desak KPI untuk Hukum Stasiun TV Pengabdi Partai Politik

  Masyarakat Desak […]
Januari 12, 2014

POLRI, Hentikan Rekayasa Kasus!

POLRI, Hentikan Rekayasa […]
Januari 6, 2014

Surat Terbuka : Pemerintah Republik Indonesia Harus Bersikap atas Kekerasan di Kamboja

  Surat Terbuka […]
Januari 5, 2014

Penanganan Teroris di Ciputat Penuh Tanda Tanya

Penanganan Teroris di […]
Agustus 10, 2010

Peristiwa 27 Juli, Riwayatmu Kini?

Pada hari Selasa, […]
Februari 24, 2010

Prospek Perlindungan Pembela HAM dalam Hukum Indonesia

Dalam masa transisi […]
Januari 1, 2010

Laporan HAM 2009 : Tahun Ketidakpastian Hukum Dan HAM Atas Nama Demokrasi

Kalau kita perbandingkan […]
Mei 30, 2007

Laporan Investigasi : Penembakan Protes Damai Petani, Ongkos Kemanusiaan Bisnis TNI di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur

Pada tanggal 30 […]
April 13, 2007

Peristiwa 22 Januari 2007 di Poso

TANAH RUNTUH, sebuah […]
Januari 2, 2006

Saatnya Korban Bicara: “Menata Derap Merajut Langkah”

Beberapa sosok manusia […]