Pada 7 Januari 2024, telah berlangsung Debat Calon Presiden Republik Indonesia 2024 dimana para Calon Presiden yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo beradu visi, misi, serta program yang berkaitan dengan Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik. Beberapa isu spesifik seperti Laut Cina Selatan, konflik kemanusiaan Gaza, partisipasi Indonesia di forum internasional pun menjadi topik pembahasan dalam ranah politik luar negeri. Sayangnya, kami menilai momentum ini tidak sepenuhnya digunakan oleh ketiga calon presiden untuk menjawab beberapa isu regional yang sedang tinggi eskalasinya seperti konflik Myanmar, krisis pengungsi seperti polemik pengungsi Rohingya di Aceh, diplomasi stabilitas kawasan hingga jaminan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Berkaitan dengan catatan ringkas di atas, kami memaparkan poin-poin esensial yang luput dibahas sebagai berikut

Tidak Disentuhnya Gagasan Penyelesaian Konflik Myanmar

Bicara mengenai isu internasional dan kaitannya dengan peran Indonesia dalam isu geopolitik, kami menilai substansi debat akan kurang absah apabila tidak melirik ke arah salah satu negara tetangga yang sudah menghadapi situasi krisis kemanusiaan selama bertahun-tahun yakni Myanmar. Sebab, hal ini tidak lepas dari peran Indonesia sebagai ketua ASEAN selama 2023.

Terhitung hingga 7 Januari 2024, terdapat total 4.307 warga termasuk aktivis prodemokrasi dan warga sipil terbunuh, 25.785 ditangkap, dan 119 terancam pidana mati oleh militer junta dan kelompok pro-militer. Lebih lanjut, isu krisis kemanusiaan di Myanmar berkaitan langsung dengan Indonesia atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan senjata dan amunisi dari PT.Pindad, PT.PAL, dan PT.Dirgantara Indonesia kepada militer junta. Kegiatan jual beli dan pengadaan senjata dan peralatan ini dilakukan melalui broker milik militer junta, True North Ltd.

Disanding dengan tingginya urgensi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara tersebut, berbagai aktor negara dalam kawasan dan internasional nampaknya stagnan dalam upaya membuahkan solusi yang komprehensif dan masif. Konflik di Myanmar tersebut memerlukan gagasan alternatif sehingga penting bagi masyarakat Indonesia untuk membedah gagasan ketiga Capres terkait persoalan ini yang sayangnya dikesampingkan pada agenda debat yang telah berlangsung.

Selama mengemban posisinya sebagai Ketua ASEAN 2023, Indonesia dinilai tidak maksimal dalam menjalankan dialog inklusif yang dijanjikan sejak awal tahun agar bisa mempertemukan berbagai pihak terkait penyelesaian kekerasan yang kerap terjadi oleh militer junta. Akan tetapi, hasil dari dialog inklusif tersebut tidak pernah memunculkan tanduknya pada permukaan apakah sudah dilakukan atau tidak dan berhasil mengurangi angka kekerasan dan korban jiwa yang ditelan oleh militer junta. Salah satu contoh kasus adalah di saat warga Myanmar yang terdampak oleh Badai Mocha yang terjadi pada Mei 2023 dimana badai ini merenggut 145 nyawa dan memperburuk isu pengungsi. Militer junta saat itu tidak memperbolehkan untuk memasukkan bantuan luar negeri kepada para korban, termasuk bantuan dari PBB. Namun, Indonesia sebagai kepala ASEAN tidak menyiasati sebagai jembatan komunikasi agar bala bantuan mendatangi korban secepatnya.

Pola komunikasi atau dialog inklusif juga dipertanyakan sebagai standar ganda di saat militer junta yang masih diperbolehkan untuk mendatangi beberapa forum kawasan seperti pertemuan antar menteri pertahanan dimana militer junta ditemukan sebagai salah satu panitia utama dari kerjasama anti-terorisme di dalam forum tersebut. Padahal, Indonesia memiliki opsi lain untuk mendatangkan pemerintah prodemokrasi National Unity Government of Myanmar sebagai salah satu ambassador untuk pembebasan warga Myanmar dalam kekerasan junta.

Eskalasi Konflik Horizontal kepada Pengungsi Rohingya

Isu penting lainnya yang tidak tampak yaitu isu keberpihakan ketiga Capres kepada salah satu kelompok yang paling rentan yaitu Pengungsi Rohingya yang sejak akhir tahun 2023 mendapatkan rangkaian ujaran kebencian dan tindakan pengusiran paksa. Krisis kemanusiaan di Rakhine Myanmar yang tidak kunjung menemui titik temu telah membuat etnis Rohingya harus mengungsi ke negara-negara lain, salah satunya Indonesia. Isu pengungsi dibarengi dengan ujaran kebencian yang masif berdampak pada situasi di tengah masyarakat yang mengkhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal. Dalam isu hubungan Internasional, para Capres sayangnya terkesan menghindari membahas persoalan ini seminimal mungkin mengedukasi masyarakat dengan informasi yang benar terkait krisis kemanusiaan di Myanmar  dan berita yang memperburuk situasi tentang Pengungsi Rohingya. Ditambah lagi dengan kekosongan hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak pengungsi seperti perpres 125 tahun 2016 dan hukum turunan UNCLOS sebagai jaminan perlindungan pengungsi di lautan bebas.

Padahal, di dalam pembacaan visi misi, para calon presiden memberikan pernyataannya bahwa Indonesia harus turut serta mendukung pembebasan Palestina dari cengkraman Israel dari penjajahan yang telah dilakukan olehnya selama bertahun-tahun. Namun, Isu Rohingya nampak dilupakan di saat alasan utama kaum tersebut terdampak di berbagai daerah di belahan Asia adalah karena penjajahan yang dilakukan oleh rezim otoriter.  Terlebih, kelompok tersebut sudah mendapatkan ancaman secara fisik maupun psikis selama beberapa waktu terakhir oleh masyarakat Indonesia sendiri.

Hubungan Internasional Indonesia selama 5 Tahun ke Depan

Salah satu hal yang menarik perhatian kami adalah ketiga calon presiden yang menuturkan politik bebas aktif yang ingin dilanjutkan sebagai sampul dari politik luar negeri Indonesia. Calon Presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sama-sama memiliki niat untuk merevitalisasi politik bebas aktif yang dimaksud untuk disesuaikan dalam konteks keberpihakan Indonesia pada negara yang sesuai dengan jalannya kepentingan nasional Indonesia.

Sedangkan Prabowo Subianto justru berniat untuk melanjutkan politik bebas aktif dan non-blok sesuai klise yang sudah dilakukan dimana hal ini akan berdampak ke posisi Indonesia di ranah HAM internasional selama 5 tahun ke depan. Menerapkan sepenuhnya pada politik bebas aktif atau politik yang dijalankan tanpa memihak kekuatan hegemon manapun akan menjadi potensi bahaya bagi keamanan Indonesia. Sebab, kosongnya mitra hegemon secara kawasan maupun internasional akan menutup akses Indonesia dalam memperdalam hubungan internasional di berbagai sektor, terlebih mitra dalam sektor pertahanan dan keamanan. Saat ini, dunia sudah terbelah menjadi berbagai sisi untuk beragam sektor dan tidak dapat dipungkiri terdapat negara yang dominan atau memimpin di salah satu sektor terkait. Oleh karena itu, Indonesia harus mempertimbangkan eksekusi dari politik bebas aktif dan non-blok untuk mengamankan posisinya di salah satu negara hegemon untuk isu-isu terkait, termasuk pertahanan yang menjadi ancaman utama suatu negara di masa yang akan datang.

Salah satu pertimbangan lain adalah konflik Laut Cina Selatan (LCS) yang masih berjalan selama lebih dari 20 tahun terakhir dimana Cina dan Amerika Serikat juga bermain di dalamnya. Mantan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan pada debat capres 2019 bahwa Indonesia adalah aktor yang tidak akan terkena dampaknya secara langsung dalam konflik tersebut. Di sisi lain, Menteri Luar Negeri saat ini Retno Marsudi menganggap eskalasi konflik yang ada di LCS patut untuk diperhatikan karena Cina yang sudah menumpangtindihkan wilayahnya dengan alih-alih nine dash line kunonya yang sudah dipercaya sejak abad 20 ke negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Filipina. Apabila Prabowo semata menggunakan politik bebas aktifnya untuk ‘menetral’ atau me ‘non blok’kan posisinya dan hanya mengutamakan kekuatan pertahanan Indonesia tanpa mempertimbangkan dengan memeluk negara hegemon untuk mengamankan kepentingan nasionalnya, maka prinsip tersebut berpotensi besar untuk merugikan pertahanan Indonesia kedepannya.

Satu poin terakhir yang menarik perhatian kami adalah saat Anies menyebutkan visinya untuk menjadikan Indonesia sebagai panglima diplomasi dunia. Hal ini patut diapresiasi namun diawasi bagaimana janji tersebut dapat membawa Indonesia ke ranah internasional sebagai aktor yang dominan di forum-forum internasional dan tidak hanya sebagai bystander dari apa yang terjadi di dinamika global. Terlebih saat ini Indonesia sudah menjadi anggota tetap Dewan HAM PBB yang dipercaya oleh sebagian besar anggota PBB dalam angka yang paling besar di antara kandidat lainnya. Oleh karena itu, prinsip ‘panglima diplomasi dunia’ harus disinergikan dengan Indonesia yang harus memberikan imej yang baik dalam menerapkan pemenuhan HAM fundamental di negaranya sendiri. Ditambah lagi dengan Indonesia yang harus mengejar beberapa ratifikasi konvensi internasional berlandaskan HAM seperti Protokol Opsional untuk Konvensi Anti Penyiksaan (OP-CAT), Konvensi Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), dan Protokol Opsional untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (OP-ICCPR) sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memenuhi hak fundamental warganya.

Warga Negara Indonesia berhadapan dengan hukum di Luar Negeri

Pertama, kami mengapresiasi terkait mengemukakan persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap oleh Capres nomor urut 1 dan 2, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, sekalipun dalam catatan kami  isu ini tidak dibahas secara menyeluruh tahapan penyelesaiannya pada agenda publik ini. Kedua, kami menyayangkan bahasan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak digagas secara konkrit oleh ketiga Calon Presiden.  Penting bagi masyarakat Indonesia mendengar gagasan ketiga Calon Presiden untuk juga merespon terkait tingginya PMI berhadapan dengan hukum di luar negeri yang semakin tahun semakin meningkat. Merujuk data yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, selama periode Januari-Agustus 2023, terdapat 168 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Hendaknya, Ketiga Calon Presiden menyebutkan secara konkrit gagasan yang mereka miliki untuk memberikan bantuan hukum yang memadai, mudah, dan berkeadilan bagi WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri yang sayangnya tidak terdengar pada agenda lalu.

Dari catatan agenda Debat Capres lalu, kami perlu mengapresiasi Para Capres yang dapat memperdebatkan data angka yang dapat dipertanggung jawabkan terkait diskursus beberapa isu penting. Meskipun lebih dalam, kemi belum menerima secara jelas gagasan utama para Capres dalam upaya menjalankan ketertiban dunia ditengah krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung. Namun kami juga perlu menggaris bawahi performa sangat buruk salah satu capres yakni Prabowo Subianto yang nirempati kepada warga Gaza yang mengalami genosida, menunjukan sisi emosionalnya, dan tidak dapat merespon dengan jelas terkait data yang seharusnya dimiliki olehnya sebagai  Menteri Pertahanan aktif yang membuat kami perlu mempertanyakan kemampuannya dalam mengurusi isu publik. Sebagai calon presiden, para Capres sudah seharusnya mempersiapkan data yang tepat dan mampu berdiskusi terkait isu penting karena berkaitan langsung dengan marwah bernegara di kancah Internasional.

Luputnya Pembahasan Reformasi Sektor Keamanan

Debat Capres yang ketiga sejatinya juga membahas mengenai tema keamanan. Namun, tema tersebut luput dibahas oleh ketiga Capres pada saat pembahasan berlangsung, padahal agenda reformasi sektor keamanan merupakan salah satu amanat reformasi yang hingga kini belum dijalankan secara ideal oleh pemerintah.

Berdasarkan pemantauan KontraS, setidaknya terdapat dua topik penting reformasi sektor keamanan yang seharusnya dibahas pada debat Calon Presiden. Pertama mengenai reformasi institusional Polri dan TNI. Pada pemantauan yang dilakukan sejak Juli 2022-Juni 2023 KontraS mencatat anggota Polri di lapangan terlibat dalam 622 peristiwa kekerasan sementara anggota TNI terlibat 59 peristiwa kekerasan pada periode pemantauan Oktober 2022-September 2023. Masalah tersebut seharusnya menyadarkan para calon Presiden untuk mewujudkan agenda reformasi institusional sektor keamanan sebagai prioritas.

Kedua mengenai Reformasi Peradilan Militer. Revisi UU Peradilan Militer merupakan mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hingga nyaris 20 tahun UU TNI berlaku belum ada upaya serius dari pemerintah maupun DPR untuk melakukan pembahasan terkait Revisi UU Peradilan Militer. Jika para Calon Presiden memiliki komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional di kalangan TNI, maka agenda Revisi UU Peradilan Militer seharusnya tidak luput menjadi pembahasan pada pemaparan mereka.

Jakarta, 11 Januari 2024
Badan Pekerja KontraS

 

Dimas Bagus Arya Saputra
Koordinator

Narahubung: +6282114183845

Januari 11, 2024

Debat Capres Ketiga : Serba Serbi Politik Luar Negeri Debat Capres 2024

Pada 7 Januari […]
Januari 11, 2024

Sidang Putusan Tiga Polisi Pelaku Penyiksaan Oki Kristodiawan : Menagih Pertanggungjawaban Pimpinan Aparat!

Selasa, 9 Januari […]
Januari 10, 2024

Pasca Putusan Bebas terhadap Fatia dan Haris: Apresiasi terhadap Majelis Hakim dan Langkah Kasasi dari JPU Menunjukkan Politik Penegak Hukum Berpihak pada Kekuasaan

10 Januari 2024 […]
Januari 8, 2024

KITA MENANG! FATIA DAN HARIS MENANG! ORANG ASLI PAPUA MENANG! Putusan Bebas untuk Fatia dan Haris Merupakan Angin Segar serta Harapan Bagi Demokrasi

Jakarta, 8 Januari […]
Januari 7, 2024

Aksi pada Car Free Day dalam Rangka Menuju Sidang Putusan Fatia-Haris: Ujian Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil Indonesia

Pada Senin, 8 […]
Januari 6, 2024

Respon Tim Advokasi atas Putusan Bersalah Anggota Kepolisian Pelaku Penyiksaan Oki Kristodiawan: Penyiksaan Terbukti, Negara Segerakan Reformasi Total Kepolisian!

Pada Senin, 11 […]
Januari 5, 2024

20 Individu, Jaringan Nasional dan Internasional Bersolidaritas Mengirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Kriminalisasi Pembela HAM: Majelis Hakim PN Jakarta Timur Harus Memutus Bebas Fatia-Haris!

Jumat, 5 Januari […]
Januari 5, 2024

Revisi Kedua UU ITE: Masih Mempertahankan Pasal-Pasal Karet yang lama, Menambah Pasal Baru yang Sangat berbahaya

Pada hari ini, […]
Desember 30, 2023

Memerangi Narasi Negatif Isu Pengungsi Rohingya “Saat Atensi Lebih Penting Dibandingkan Informasi”

Sejak November 2023, […]
Desember 24, 2023

Darurat Audit Keselamatan Kerja dan Pelanggaran HAM di IMIP

Morowali, 24 Desember […]