Jakarta, 22 Oktober 2015
Kepada Yth.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama dengan surat ini, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah”, serta interogasi sejumlah awal Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga.
Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Kami juga menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera seputar pelanggaran hak asasi berat yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan sebuah majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Lentera mempublikasikan karya jurnalistik investigasi dan jurnalisme presisi terkait dampak peristiwa Gerakan 30 September bagi Kota Salatiga, dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Selain itu, Lentera juga mengupas peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI pada 1965 di Kota Salatiga dan sekitarnya, dengan melakukan reportase empat titik pembantaian—Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.
Edisi “Salatiga Kota Merah” terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Majalah itu disebarluaskan masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Lentera juga disebarluaskan ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta dan Yogyakarta.
Publikasi Majalah Lentera telah mengembangkan pendapat umum warga Salatiga dan sekitarnya mengenai peristiwa Gerakan 30 September, dampaknya bagi kehidupan warga Kota Salatiga, dan peristiwa pembantaian massal orang-orang yang distigma simpatisan atau anggota Partai Komunis Indonesia. Pendapat umum itu tentu saja diwarnai pro dan kontra, menjadi diskursus umum yang mewarnai ruang-ruang publik, sebagaimana lazim terjadi dalam negara demokrasi manapun di dunia.
Akan tetapi sepekan setelah penerbitan Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, persisnya 16 Oktober 2015, pimpinan Lentera dipanggil menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom pukul 21.00 WIB bertempat di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga. Polisi secara sepihak juga menarik peredaran Majalan Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
Pada Minggu, 18 Oktober 2015, Pemimpin Umum LPM Lentera Arista Ayu Nanda, , Pemimpin Redaksi LPM Lentera Bima Satria Putra, bersama bendahara LPM Lentera Septi Dwi Astuti diinterogasi. Sebelum diinterogasi di Markas Kepolisian Resor Salatiga. Interogasi itu dilakukan dengan sepengetahuan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V.
Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kami menilai pelarangan peredaran Lentera itu telah melanggar hak konstitusional para awak redaksi LMP Lentera dan masyarakat umum untuk berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi yang ada dalam karya jurnalistik para jurnalis LPM Lentera.
Kami juga menilai para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui pengaduan ini, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menempuh segala upaya di dalam kewenangannnya untuk memastikan hal-hal berikut ini:
Penghentian upaya penarikan peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Hormat kami,