Jakarta, 22 Oktober 2015

Kepada Yth.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Di Jakarta

Dengan hormat,

Bersama dengan surat ini, kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah”, serta interogasi sejumlah awal Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga.

Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Kami juga menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera seputar pelanggaran hak asasi berat yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan sebuah majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Lentera mempublikasikan karya jurnalistik investigasi dan jurnalisme presisi terkait dampak peristiwa Gerakan 30 September bagi Kota Salatiga, dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Selain itu, Lentera juga mengupas peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI pada 1965 di Kota Salatiga dan sekitarnya, dengan melakukan reportase empat titik pembantaian—Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.

Edisi “Salatiga Kota Merah” terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Majalah itu disebarluaskan masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Lentera juga disebarluaskan ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta dan Yogyakarta.

Publikasi Majalah Lentera telah mengembangkan pendapat umum warga Salatiga dan sekitarnya mengenai peristiwa Gerakan 30 September, dampaknya bagi kehidupan warga Kota Salatiga, dan peristiwa pembantaian massal orang-orang yang distigma simpatisan atau anggota Partai Komunis Indonesia. Pendapat umum itu tentu saja diwarnai pro dan kontra, menjadi diskursus umum yang mewarnai ruang-ruang publik, sebagaimana lazim terjadi dalam negara demokrasi manapun di dunia.

Akan tetapi sepekan setelah penerbitan Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, persisnya 16 Oktober 2015, pimpinan Lentera dipanggil menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom pukul 21.00 WIB bertempat di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga. Polisi secara sepihak juga menarik peredaran Majalan Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.

Pada Minggu, 18 Oktober 2015, Pemimpin Umum LPM Lentera Arista Ayu Nanda, , Pemimpin Redaksi LPM Lentera Bima Satria Putra, bersama bendahara LPM Lentera Septi Dwi Astuti diinterogasi. Sebelum diinterogasi di Markas Kepolisian Resor Salatiga. Interogasi itu dilakukan dengan sepengetahuan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V.

Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kami menilai pelarangan peredaran Lentera itu telah melanggar hak konstitusional para awak redaksi LMP Lentera dan masyarakat umum untuk berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi yang ada dalam karya jurnalistik para jurnalis LPM Lentera.

Kami juga menilai para pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar jaminan Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Melalui pengaduan ini, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menempuh segala upaya di dalam kewenangannnya untuk memastikan hal-hal berikut ini:

Penghentian upaya penarikan peredaran Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”

  1. Pengembalian peredaran seluruh majalah yang telah ditarik berbagai pihak agar bisa diperoleh publik, demi mengembangkan pendapat umum terkait karya-karya jurnalistik dalam Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”.
  2. Penghentian segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi kepada mahasiswa dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera.
  3. Para mahasiswa dan jurnalis yang ada dalam Lembaga Pers Mahasiswa Lentera tidak dikenai sanksi ataupun tuntutan hukum apapun dari Rektorat UKSW dan jajarannya, Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya, Tentara Nasional Indonesia dan jajarannya—baik  pada masa sekarang ataupun pada masa yang akan datang.
  4. Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak mana pun.
  5. Kebebasan akademik civitas akademika UKSW dapat dilaksanakan tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun.

Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Terima kasih.

Hormat kami,

  1. Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu 08175220021.
  2. Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Suwarjono, 0818758624.
  3. Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pers, Asep Komaruddin 081310728770.
  4. Perupa, Dolorosa Sinaga
  5. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Feri Kusuma.
  6. Social Blogger, Damar Juniarto.
  7. Peneliti IPT 65, Ayu Wahyuningreom.
  8. Koordinator Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Dr R Herlambang P Wiratraman.
  9. Kepala Pusham Unimed, Majda El Muhtaj
  10. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang, M Rofi’udin
  11. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Ahmad Nurhasyim
  12. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Abdus Somad
  13. Ketua Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Makassar, M Sirul Haq.
  14. Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pulih, Miryam Nainggolan.
  15. Senior Program Officer for Human Right and Democracy International NGO Forum on Indonesian Development, Mugiyanto
  16. Sekretaris Eksekutif Syarikat Indonesia, Ahmad Murtajib
  17. Direktur Program Indonesia dan Regional Asia Justice and Rights (AJAR), Galuh Wandita
  18. Program Manager Indonesia AJAR, Dodi Yuniar
  19. Pegiat HAM dan Demokrasi, Zico Mulia
  20. Direktur Eksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan, Anik Wusari
  21. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar
  22. Peneliti Senior Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto
  23. Manager Program Yayasan TIFA, R Kristiawan
  24. Ketua Wilayah Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra.
Oktober 22, 2015

SURAT TERBUKA: Pengaduan Terhadap Pelarangan Majalah LENTERA

Jakarta, 22 Oktober […]
Oktober 22, 2015

Kasus Pencemaran Lingkungan PT QL di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Kasus Pencemaran Lingkungan […]
Juli 1, 2015

Asap Dan Residu HAK ASASI : Jauhnya Pertanggungjawaban Negara untuk Menghukum Perusahaan Pembakaran Hutan Dan Melindungi HAK-HAK Dasar Warga Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup […]
Februari 24, 2015

Catatan Situasi HAM di Indonesia Sepanjang 2015 : HAK ASASI Manusia Disambut Senyum dan Pidato Belaka

Setidaknya terdapat 2 […]
Desember 22, 2014

Komnas HAM Harus Segera Keluarkan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh

Komnas HAM Harus […]
Desember 9, 2014

Penembakan dan Pembunuhan Sewenang – Wenang di Enarotali, Paniai;
Segera Bentuk Tim Independen, Pulihkan Korban dan Masyarakat;

Penembakan dan Pembunuhan […]
Agustus 31, 2014

Mas Joko, Berani Nggak?

Mas Joko, Berani […]
Agustus 31, 2014

Polda DIY Gagal Memidiasi, Florence tak Layak Ditahan dan Harus Dibebaskan!

Polda DIY Gagal […]
Januari 31, 2014

SURAT TERBUKA KontraS: tentang Desakan untuk Mengadili Anggota Polri Pelaku Penyiksaan dan Tindakan Sewenang-wenang

SURAT TERBUKA No: […]
Januari 27, 2014

Mendesak Pemerintah Thailand Tidak Menggunakan Pendekatan Represif terhadap Demonstrasi Kelompok Oposisi

Surat Terbuka Mendesak […]