Nomor : 69/SK-KontraS/IV/2020
Hal : Hentikan Proses Penyidikan Terhadap Saka Ridho Aprilyansah, M. Alfian Aris
Subakti dan Achmad Fitron Fernanda oleh Penyidik Polresta Malang
Kepada Yth,
Kapolresta Malang
AKBP Hendri Umar, S.IK., M.H
Di – tempat
Dengan Hormat
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebelumnya telah menerima informasi terkait dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polresta Malang terhadap 3 (tiga) orang pemuda yakni a.n Sdr. Saka Ridho Aprilyansah; Sdr. M. Alfian Aris Subakti; dan Sdr. Achmad Fitron Fernanda, pada tanggal 19 – 20 April 2020, terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 160 juncto.Pasal 55 KUHP.
Bahwa terkait dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, kami menilai bahwa tindakan aparat kepolisian khususnya pihak penyidik Polresta Malang dalam melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang jelas dan kuat, hal ini berdasarkan beberapa hal, yang antara lain:
Oleh karenanya, sebagaimana mengacu pada hal-hal di atas, kami mendesak agar pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Malang, menghentikan proses penyidikan terhadap ketiga orang tersebut mengingat bahwa penerapan pasal yang digunakan oleh pihak penyidik tidaklah tepat, selain itu Pasal yang digunakan atau disangkakan terhadap ketiga orang tersebut merupakan delik materiil dan bukan merupakan delik formil, sehingga penerapannya harus dibuktikan dengan akibat dari tindakan ketiga orang tersebut.
Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Mei 2020
Badan Pekerja KontraS
–
Yati Andriyani
Koordinator KontraS