Pada Senin, 8 Januari 2023, kasus kriminalisasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memasuki babak akhir. Keduanya akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur setelah melewati 31 kali agenda persidangan pada 2023 lalu. Menuju momentum tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama organisasi masyarakat sipil lainnya menyelenggarakan aksi simbolik pada car free day di Jakarta, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia menuju Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

Sebelumnya Fatia dan Haris diperkarakan oleh Luhut Binsar Panjaitan karena mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang ditayangkan melalui kanal YouTube Haris Azhar.  Keduanya kemudian didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik, padahal hasil riset yang mereka diskusikan merupakan hasil penelitian dari 9 organisasi/lembaga yang metodologinya bisa dipertanggungjawabkan

Dakwaan terhadap Fatia dan Haris merupakan bukti nyata bahwa pejabat dapat dengan mudah menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik dari warga negara. Dakwaan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia) yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 serta berbagai aturan dan prinsip HAM Internasional.  Lebih lanjut, diskusi Fatia dan Haris merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat, yang seharusnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sehingga jelas bahwa kasus yang dihadapi oleh Fatia dan Haris merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini pun telah menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masing-masing dengan tuntutan 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa hukum pidana dapat dengan mudah digunakan sebagai alat untuk membungkam hak asasi manusia. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Penuntut Umum juga nampak mengenyampingkan dan merendahkan latar belakang Fatia dan Haris sebagai Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup termasuk turut merendahkan solidaritas warga yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyampaikan dukungan dan solidaritas kepada Fatia dan Haris.

Saat proses berjalannya persidangan pun, keberpihakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pihak Luhut Binsar Panjaitan pun sangat nampak. Pada momen ketika Luhut menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, ruang Pengadilan Negeri dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri dan para pengunjung sidang termasuk pihak Kuasa Hukum dilarang dan dihalang-halangi untuk memasuki ruang sidang. Hal tersebut menunjukkan betapa ruang sidang yang seharusnya menjamin keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum seakan “disulap” untuk memberikan kenyamanan kepada Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut tentu melanggar prinsip peradilan yang independen dan tidak berpihak.

Pada Senin, 8 Januari besok Fatia dan Haris akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan tersebut akan menjadi ujian bagi independensi peradilan serta kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Jika Majelis Hakim memutus keduanya bersalah maka dapat dinyatakan bahwa lembaga peradilan telah berkontribusi bagi pembungkaman kebebasan sipil dan melegitimasi penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik dan kriminalisasi kepada Pembela HAM dan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada agenda putusan besok harus menjaga independensi peradilan serta menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan lembaga peradilan yang masih menjunjung serta menghormati nilai-nilai HAM dan tidak digunakan sebagai alat penguasa untuk membungkam kritik serta kerja-kerja yang dilakukan oleh Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Atas dasar tersebut lewat momentum aksi simbolik ini, kami mendesak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Fatia dan Haris dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami juga mendorong agar iklim kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berpikir benar-benar dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tercipta sebuah sistem demokrasi yang substansial dan bermakna di Indonesia. Selain itu, kami berharap aksi ini juga dapat memantik awareness publik mengenai putusan yang akan dibacakan besok dan secara umum terhadap situasi demokrasi beserta kebebasan sipil di tanah air.

 

Jakarta, 7 Januari 2024
Badan Pekerja KontraS

 

Dimas Bagus Arya Saputra
Koordinator

 

Narahubung: +628122031647

Januari 7, 2024

Aksi pada Car Free Day dalam Rangka Menuju Sidang Putusan Fatia-Haris: Ujian Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil Indonesia

Pada Senin, 8 […]
Januari 6, 2024

Respon Tim Advokasi atas Putusan Bersalah Anggota Kepolisian Pelaku Penyiksaan Oki Kristodiawan: Penyiksaan Terbukti, Negara Segerakan Reformasi Total Kepolisian!

Pada Senin, 11 […]
Januari 5, 2024

20 Individu, Jaringan Nasional dan Internasional Bersolidaritas Mengirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Kriminalisasi Pembela HAM: Majelis Hakim PN Jakarta Timur Harus Memutus Bebas Fatia-Haris!

Jumat, 5 Januari […]
Januari 5, 2024

Revisi Kedua UU ITE: Masih Mempertahankan Pasal-Pasal Karet yang lama, Menambah Pasal Baru yang Sangat berbahaya

Pada hari ini, […]
Desember 30, 2023

Memerangi Narasi Negatif Isu Pengungsi Rohingya “Saat Atensi Lebih Penting Dibandingkan Informasi”

Sejak November 2023, […]
Desember 24, 2023

Darurat Audit Keselamatan Kerja dan Pelanggaran HAM di IMIP

Morowali, 24 Desember […]
Desember 20, 2023

Ajudan Menhan Langgar Aturan: Sanksi Tegas! Jaga Kredibilitas Pemilu!

Kehadiran Mayor Inf. […]
Desember 20, 2023

Dugaan Penyiksaan Dalam Proses Hukum kembali Terjadi: Anggota Polres Gresik harus Segera Dihukum Berat

Komisi untuk Orang […]
Desember 18, 2023

Hentikan Intimidasi dan Teror Menuju Pemilu 2024!

Komisi untuk Orang […]
Desember 14, 2023

Pembacaan Duplik pada Sidang Kriminalisasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar: Penyesatan oleh JPU Harus Dihentikan dan Hakim Harus Bebaskan Fatia-Haris Dari Seluruh Dakwaan

Jakarta, 11 Desember […]