Sesuai amanat konstitusi, kebebasan informasi sesungguhnya telah diakui dalam hukum positif tertinggi di negeri ini, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 F. Namun tata kelola dari mekanisme keterbukaan informasi publik masih berada dalam ruang yang amat minimalis. Sejalan dengan semangat reformasi dan perkembangan rezim keterbukaan informasi di negaranegara demokratik, kelompok masyarakat sipil di Indonesia mencoba untuk mendorong hadirnya instrumen penopang yang bisa digunakan publik dalam mengakses informasi. Akhirnya, kekurangan atas akses informasi tersebut disempurnakan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

link selengkapnya

Juli 26, 2019

Panduan Mengenal Hak atas Informasi Publik dan Pemolisian

Sesuai amanat konstitusi, […]
Juli 26, 2019

Pemantauan & Investigasi Hak Asasi Manusia

link selengkapnya
Juli 26, 2019

RATIFICATION OF THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE

The crime of […]
Juli 26, 2019

Mereka Bilang Di Sini Tidak Ada Tuhan

Tiada yang adil […]
Juli 26, 2019

Menyusun Puzzle Pelanggaran HAM 1965

Kejahatan kemanusiaan di […]
Juli 26, 2019

Menerobos Jalan Buntu

Masyarakat Indonesia hidup […]
Juli 26, 2019

INDONESIAN FOREIGN POLICY ON HUMAN RIGHTS

Human Rights issues […]
Juli 26, 2019

Melindung Anak Membela Kepentingan Hak Tersangka

“Lebih baik sepuluh […]
Juli 26, 2019

2013, Persoalan Hak Asasi Manusia Morat Marit: 2014, Hak Asasi Manusia Dipolitisir tanpa Makna

KontraS juga mencatat […]
Juli 26, 2019

Sejumlah Anak Berhadapan Dengan Hukum Terkait Peristiwa 22 Mei Diduga Mengalami Penyiksaan dan Ditahan Secara Sewenang-Wenang

Kepolisian Republik Indonesia […]