Tragedi Semanggi II

Kasus Semanggi II terjadi pada tanggal 24-28 September 1999 saat maraknya aksi-aksi mahasiswa menentang  RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Peristiwa ini juga terjadi di beberapa derah seperti Lampung, Medan dan beberapa kota lainnya. Aksi-aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI)  sehingga mengakibatkan jatuh korban antara lain, Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (UNILA), Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan luka-luka 217 orang dalam peristiwa tersebut.

Berbagai tantangan terus dihadapi keluarga korban dalam merengkuh keadilan. Salah satunya adalah pernyataan Pansus (Panitia Khusus) DPR RI yang menyatakan kasus TSS bukan pelanggaran HAM berat dalam sidang DPR RI tahun 2001. Rekomendasi itu  jelas mengesampingkan proses hukum Komnas HAM yang menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Selain itu, sampai hari ini Kejaksaan Agung masih belum melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Alih-alih mengalami kejelasan perkembangan kasus, februari lalu Jaksa Agung justru sempat mengemukakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termassuk pelanggaran HAM Berat. Sebuah cacat logika dalam tubuh Kejaksaan Agung jelas kembali menyakiti perasaan keluarga korban.

Kini, keluarga korban tengah berjuang dalam persidangan untuk terus berupaya merengkuh keadilan. Berdiri bersama korban memperjuangkan keadilan menjadi sangat penting sebagai sebuah cerminan kepedulian dan untuk terus memberikan semangat kepada keluarga korban.

Siaran Pers

September 24, 2020

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Jaksa Agung: Upaya Mengoreksi Negara

Peristiwa Semanggi II […]
Mei 12, 2020

Menguggat Jaksa Agung RI Kasus Semanggi I dan Semanggi II adalah Pelanggaran HAM berat

Keluarga korban Semanggi […]
Agustus 15, 2019

kronik tss update

12 Mei 1998 […]