Keprihatinan Atas Kasus Jeneponto
Pekan lalu, kami prihatin dan mempersoalkan tindakan warga yang menikam anggota kepolisian Rumbia, Jeneponto. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan pelakunya harus ditindak secara hukum. Tindakan hukum harus ditempuh secara profesional, proporsional dan netral dalam penyelesaian kasus tersebut.
Tapi kali ini, kami memperoleh laporan yang juga memprihatinkan, yakni tewasnya tersangka Keterangan ini kami terima langsung dari pihak orang tua dari Muhammadong, dalam hal ini Ibu Sunggu (60 tahun), warga Dusun Bonto Manai, Desa Rumbia, Jeneponto. Keterangan dari Ibu Sunggu dan sejumlah keterangan versi warga dapat dilihat dalam lampiran.
Selanjutnya, Kami akan menelusuri lebih jauh peristiwa di Jeneponto tersebut, dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya dari semua pihak, baik dari kalangan keluarga, warga maupun juga dari pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk memberikan masukan yang proporsional kepada kepolisian setempat, tanpa bermaksud mendiskreditkan institusi.
Langkah investigasi ini amat penting untuk kami lakukan dalam rangka mengetahui sebab-sebab pasti dari kematian tersangka, apakah kematian itu terjadi akibat dari tindak penyiksaan seperti diduga oleh pihak keluarga, ataukah ada sebab lain yang berkaitan dengan tindakan medis terhadap tersangka.
Kami berharap jika ditemukan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh perorangan, maka Polri perlu segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku terhadap kemungkinan adanya penyimpangan tindakan disiplin, profesi ataupun pidana.
Langkah-langkah ini penting mengingat Indonesia baru saja menerima kunjungan Pelapor Khusus PBB urusan Penyiksaan Manfred Novak beberapa waktu lalu. Pelapor Khusus PBB ini menemukan masih adanya kasus-kasus yang melanggar Konvensi PBB tentang Penyiksaan, Perlakuan dan Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. Manfred Novak merekomendasikan agar pelaku penyiksaan dihukum berat.
Kami menghargai upaya-upaya Polri selama ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk memberikan perlindungan keamanan dan dalam penegakan hukum. Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kembali janji Kapolri Sutanto (26/11) ketika menanggapi temuan Manfred Novak yang menemukan banyak kasus penyiksaan terjadi ketika dalam penyidikan polisi, Kapolri mengatakan “Jangan ada lagi penyiksaan yang yang dilakukan oleh penyidik.”
Jakarta, 11 Desember 2007