Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP)
KontraS, SETARA Institute, Imparsial, dan KPPOD

Pendahuluan

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 telah mendorong diselenggarakannya demokrasi sebagai sistem politik di Indonesia. Demokrasi yang dimaknai sebagai pemerintahan rakyat menuntut adanya kontrol rakyat atas pemerintahan, yang diantaranya dikonsolidasikan melalui penyelenggaraan pemilu secara berkala. Pemilu merupakan konfirmasi atas hakikat demokrasi sebagai kekuasaan rakyat. Pemilu memastikan legalitas dan legitimasi sumber kekuasaan.

Posisi tertinggi dalam pemilu adalah rakyat, ketika rakyat berbondong-bondong datang ke bilik suara, itu karena rakyat berharap, pemilu ini akan berujung pada kesejahteraan. Pemilu tidak hanya untuk memilih pemimpin nasional dan wakil-wakil rakyat, tapi satu hal yang hakiki adalah pemimpin nasional (baca: presiden) akan membawa perbaikan pada kehidupan rakyat di masa depan.

Berdasarkan prinsip rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi, sangat penting rakyat dapat menyalurkan aspirasi dan pilihan politiknya secara bebas dalam pemilu. Dalam hal ini tidak dibenarkan jika ada tindakan yang mencoba membatasi, intervensi, terlebih disertai dengan paksaan dan intimidasi saat rakyat sedang menggunakan hak-hak politiknya.

Untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bebas dan partisipatif, profesionalisme dan netralitas aparatur negara menjadi salah satu prasyarat penting dan mendasar di dalamnya. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan negara yang berujung pada tercederainya prinsip demokrasi dalam Pemilu. Karena itu, profesionalisme dan netralitas aparatur negara harus dipastikan dengan tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak partisan. Aparatur negara harus profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di tengah Pemilu.

Dalam realitasnya, kendati hukum positif telah mengatur tentang keharusan bagi aparatur negara untuk profesional dan larangan berpolitik praktis serta bersikap partisan, masih dijumpai praktik penyimpangan, mulai dari pelanggaran netralitas, dugaan kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas. Penyimpangan tersebut memicu berbagai sorotan dari masyarakat karena dianggap melanggar prinsip pemilu yang jujur, adil dan bebas.

Klik disini untuk melihat rilis selengkapnya

November 30, 2023

Penyimpangan Aparatur Negara dalam Pemilu 2024

Koalisi NGO untuk […]
November 30, 2023

Peluncuran Catatan Kritis ‘Miskin Wacana Soal HAM’ Catatan KontraS atas Visi-Misi Para Calon Presiden-Calon Wakil Presiden RI 2024-2029 di Sektor Hak Asasi Manusia

Kamis, 30 November […]
November 28, 2023

Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) pada Sidang Kriminalisasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar: Majelis Hakim Harus Ungkapkan dan Proklamirkan Keadilan!

Jakarta, 27 November […]
November 27, 2023

Demokrasi di Ambang Krisis, #KitaBerhakKritis: Bebaskan Fatia-Haris, Hentikan Kriminalisasi Aktivis dan Selamatkan Suara Kritis!

Koalisi Masyarakat Sipil […]
November 22, 2023

Koalisi Serius Mendesak Penundaan Pengesahan Revisi Kedua UU ITE

Koalisi Serius Revisi […]
November 20, 2023

Tragedi Gas Air Mata Terulang: Hentikan Pendekatan Berlebih dan Penggunaan Senjata Kimia dalam Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Doc: Twitter @alimhpoetx […]
November 20, 2023

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo Menyakiti Hati Korban dan Keluarga Korban serta Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Belum lama ini, […]
November 18, 2023

Mempertanyakan Janji Kemanusiaan Indonesia Bagi Pengungsi Rohingya

(17 November 2023) […]
November 15, 2023

Mereka yang Diculik Belum Kembali: Komnas HAM Harus Panggil Prabowo Subianto dan Budiman Sujatmiko

Belakangan ini, muncul […]
November 15, 2023

Peluncuran Catatan Kritis “Mencegah Terulangnya Bencana Elektoral: Pemilihan Umum 2024 Harus Mengedepankan Hak Asasi Manusia”

15 November 2023 […]