Pada hari Jumat 22 Maret 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerahkan surat dan Catatan Kritis terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penyerahan dilakukan langsung oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Catatan Kritis tersebut disusun atas keresahan KontraS yang menganggap RPP tersebut sebagai langkah yang dapat menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI ala Orde Baru dan mengembalikan peranan angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil masyarakat serta dapat mengurangi profesionalitas kedua lembaga tersebut, yang seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara dan keamanan masyarakat.

Menurut Dimas, penempatan TNI-Polri sebagai ASN juga dapat memperburuk situasi yang sudah kompleks, terutama terkait dengan masih lekatnya kultur kekerasan pada institusi pertahanan dan keamanan dan semakin menyiratkan bahwa terdapat inferioritas sipil dari militer  dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia. Revisi UU ASN yang memperbolehkan hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan dan dapat memperkuat campur tangan militer dalam urusan sipil dan politik.

Koordinator KontraS menyatakan bahwa dibukanya ruang bagi TNI-Polri menempati jabatan ASN dianggap problematik dan dapat menimbulkan kekaburan (obscuur) hukum dan disharmonisasi penerapan hukum serta mengakibatkan gangguan pada skema pembangunan tata kelola pemerintahan demokratis khususnya mekanisme pertanggungjawaban etik dan penegakan hukum, karena baik TNI maupun Polri memiliki mekanisme penegakan kode etik yang berbeda dengan ASN dari kalangan sipil.

Lebih lanjut, Koordinator KontraS juga menyoroti persoalan yurisdiksi penegakan hukum TNI karena secara khusus diatur oleh Peradilan militer, sehingga jika anggota TNI yang ditempatkan dalam jabatan ASN melakukan tindak pidana jabatan akan timbul kekacauan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan.

Koordinator KontraS berharap bahwa Kementerian PAN-RB dapat mempertimbangkan ulang dan tidak melanjutkan rencana pengesahan RPP tersebut agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan masalah lebih lanjut.

Maret 22, 2024

Penyerahan Catatan Kritis Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

Pada hari Jumat […]
Maret 22, 2024

Disrupsi Supremasi Sipil di Indonesia: Dampak dan Resiko Penempatan TNI-Polri di Jabatan Aparatur Sipil Negara untuk Demokrasi

Upaya pemerintah dalam […]
Maret 22, 2024

Ramadhan for Human Rights 2024: Mendorong Kepedulian, Melawan Ketidakadilan

Komisi untuk Orang […]
Maret 21, 2024

Koalisi Nasional Save Karimunjawa Desak Bebaskan Daniel dari Segala Tuntutan

Selasa, 19 Maret […]
Maret 20, 2024

Refleksi 26 Tahun KontraS : Reformasi Dihabisi, Orde Baru Mewujud Kembali

Seperempat abad lalu, […]
Maret 20, 2024

Hindari Tindakan Represif: Aparat Keamanan Harus Profesional dan Menghargai Hak Kebebasan Berekspresi Serta Berpendapat Masyarakat

Hari ini (20/03) […]
Maret 19, 2024

Pemerintah Indonesia Memutarbalikkan Fakta Kondisi HAM Indonesia di Sidang ICCPR

Kelompok Masyarakat Sipil […]
Maret 17, 2024

Forum Silaturahmi Warga di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Bertajuk “Pekan Pergerakan: Merebut Kembali Hak Asasi Manusia”

Pada tanggal 17 […]
Maret 13, 2024

Minim Transparansi dalam Agenda Renovasi: Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Melaporkan Dugaan Maladministrasi Renovasi Stadion Kanjuruhan

Pada hari Jumat […]
Maret 8, 2024

Hari Perempuan Internasional 2024 “Perempuan Indonesia Geruduk Istana, Adili Jokowi, Perusak Demokrasi!”

Hari Perempuan Internasional […]