Siaran Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Skandal Pengangkatan PJ Gubernur Aceh

Presiden RI dan Mendagri Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pada Rabu (22/2), sidang kasus pengangkatan PJ Gubernur Provinsi Aceh kembali digelar di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan Ahli. Koalisi masyarakat sipil mengajukan Bivitri Susanti sebagai Ahli.

Dalam keterangannya, Bivitri menyampaikan bahwa secara garis besar negara hukum mengatur 2 hal, yaitu: pembatasan kekuasaan dan Hak Asasi Manusia. Pembatasan kekuasaan diatur dalam asas – asas umum pemerintahan yang baik dan diturunkan dalam bentuk norma peraturan perundang – undangan. Dalam konteks kasus ini, benar bahwa Presiden memiliki kewenangan mengangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dari kalangan TNI non-aktif dan mengangkat Penjabat Gubernur, akan tetapi pelaksanaan kewenangan tersebut perlu diatur melalui peraturan pelaksana untuk menghindari tindakan sewenang – wenang.

Sehubungan dengan prosedur pelaksanaan pengangkatan JPT Madya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Tahapan yang harus dilalui dalam proses pengisian JPT meliputi: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; penetapan dan pengangkatan. Jika prosedur ini tidak dilaksanakan, maka bisa dipastikan Presiden RI dan Mendagri telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatannya yang cacat prosedur dan melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik.

Saat ini, paradigma administrasi pemerintahan telah bergeser dari good government kepada democratic governance. Dimana aturan prosedur tidak sekedar dipandang sebagai ceklist namun sebagai prasyarat pemenuhan prinsip negara hukum dalam bentuk asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Di sisi lain, dalam teori kekuasaan dan lembaga – lembaga negara, pemerintahan di TNI memiliki karekter yang jauh berbeda dengan pemerintahan sipil. TNI berkarakter komando sedangkan di sipil menganut karakter demokrasi. Sehingga pejabat – pejabat dari TNI yang ingin menjabat pada pemerintahan sipil perlu melewati prosedur hukum yang tersedia untuk menjamin kompetensi dan kapabiltas pejabat dalam memimpin pemerintahan sipil.

Pada sidang sebelumnya, berdasarkan bukti – bukti surat yang diajukan menunjukkan bahwa proses pengangkatan Mayjen (Purn) Ahmad Marzuki sebagai JPT Madya di Kemendagri tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam PP 17/2022. Sejak pengusulan hingga pengangkatan Ahmad Marzuki dilakukan hanya dalam waktu 1 hari yaitu tanggal 1 Juli 2022. Sehingga hal ini menguatkan kesimpulan Koalisi bahwa pengangkatan Ahmad Marzuki dalam JPT Madya sebagai staf ahli di Kementerian Dalam Negeri dan pengangkatan sebagai Penjabat Gubernur Aceh telah melanggar peraturan perundang – undangan dan asas – asas umum pemerintahan yang baik.

Jakarta, 22 Februari 2023

Hormat kami,

Pengurus YLBHI
LBH Banda Aceh
KontraS
PBHI
Imparsial

Februari 22, 2023

Presiden RI dan Mendagri Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Siaran Pers Koalisi […]
Februari 22, 2023

Jeda Kemanusiaan: Batal Tanpa Diimplementasikan, Gagal Tangani Konflik dan Permasalahan Pengungsi Papua

Komisi Untuk Orang […]
Februari 21, 2023

Respon KontraS atas Peristiwa Pembubaran Ibadah GKKD Bandar Lampung: Cegah Berulangnya Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Tindak Tegas Pelaku Intoleran!

Pada hari Minggu […]
Februari 21, 2023

Dugaan Praktik Penyiksaan Kembali Berulang: Pengusutan Kasus Meninggalnya Alm. Firullazi Harus Diungkap Secara Transparan dan Akuntabel!

Komisi Untuk Orang […]
Februari 18, 2023

Penembakan Gas Air Mata Terhadap Suporter PSIS Berlebihan dan Tidak Proporsional

Komisi Untuk Orang […]
Februari 17, 2023

Perilaku aparat yang melakukan pengamanan sidang Kanjuruhan dinilai bentuk penghinaan terhadap pengadilan

Pada hari Selasa, […]
Februari 17, 2023

Darurat Sipil Diam-Diam dan Ketiadaan Urgensi Penambahan Kodam

*Siaran Koalisi Masyarakat […]
Februari 17, 2023

Hentikan Intimidasi Pasca Pengakuan dan Penyesalan Presiden!

Belum genap satu […]
Februari 16, 2023

Respon atas Putusan Putusan 4 Terdakwa Militer dalam Kasus Mutilasi Timika Papua, Terbukti Melakukan Pembunuhan dan Merugikan Nama Baik TNI di Mata Masyarakat Papua

Pada 15 Februari […]
Februari 13, 2023

Wacana Pembentukan Kodam di Tiap Provinsi: Nihil Urgensi dan Tanda Menguatnya Militerisme

Komisi untuk Orang […]