Pengantar : Hak-hak Korban Pelanggaran Berat HAM

Berurusan dengan pelanggaran HAM yang meluas dari era otoriter di masa lalu terlalu rumit untuk diselesaikan dengan satu tindakan. Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah yang saling melengkapi. Langkah-langkah tersebut secara garis besar diatur oleh sejumlah hukum HAM internasional dalam 4 kerangka, yang kemudian diturunkan lebih lanjut dan diakui internasional dalam 4 hak korban, yakni (i) hak untuk mengetahui kebenaran, (ii) hak atas keadilan, (iii) hak atas reparasi, dan (iv) hak atas jaminan ketidak berulangan.

Keempat hak ini saling melengkapi karena tidak ada tindakan tunggal yang efektif jika diterapkan sendiri. Sebagai contoh, pengungkapan kebenaran, terpisah dari upaya untuk menghukum pelaku kekerasan dan upaya untuk melakukan reformasi institusi, hanya terlihat sebagai impunitas dan sekedar ucapan manis. Reparasi yang tidak dihubungkan dengan penuntutan pidana atau pengungkapan kebenaran hanya terlihat sebagai “uang damai”—sebuah upaya untuk membungkam atau membeli persetujuan korban. Oleh karena itu, merespon 2 wacana yang diambil Pemerintah secara terpisah yakni pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) nasional serta tim pemulihan, kertas ini adalah ringkasan kajian KontraS yang secara khusus hendak memberi masukan atas 2 kebijakan tersebut dari 4 kerangka hak korban diatas.

 

Kertas Posisi selengkapnya bisa di unduh di sini

Februari 9, 2022

Kebenaran yang Memulihkan : Ringkasan Kajian KontraS Mengenai Komisi Kebenaran dan Reparasi

Pengantar : Hak-hak […]
Februari 9, 2022

Bayangkan Jika Kamu Saat Ini Tinggal di Penjara

Bayangkan jika kamu […]
Februari 8, 2022

Wadas Melawan: Tarik Mundur Aparat dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat

Komisi untuk Orang […]
Februari 2, 2022

Putus Daftar Panjang Upaya Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup!

Komisi untuk Orang […]
Januari 31, 2022

Surat Terbuka desakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dengan Peristiwa Tewasnya Alm. Mede Nurlatu di Lokasi Tambang Gunung Botak

Perihal : Surat […]
Januari 29, 2022

Pernyataan Sikap atas Tindakan Arogan Pemerintah Kabupaten Sintang: Hentikan Pembongkaran Paksa Masjid Miftahul Huda Milik JAI Sintang!

Komisi untuk Orang […]
Januari 28, 2022

Koalisi Serius Revisi UU ITE menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE kepada DPR RI

Jakarta, 28 Januari […]
Januari 28, 2022

Negara Harus Berhenti Menghukum Korban: Alih Fungsi Masjid Miftahul Huda Tidak Berdasar

Pada tanggal 18 […]
Januari 27, 2022

Proses Hukum Atas Kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar adalah Pemidanaan yang Dipaksakan: Jaksa Harus Segera Memberikan Rekomendasi Kepada Penyidik Untuk Menghentikan Proses Penyidikan!

Kamis, 27 Januari […]
Januari 25, 2022

Praktik Perbudakan Modern di Langkat, Sumatera Utara: Usut Tuntas dan Pulihkan Hak Korban Segera!

Komisi untuk Orang […]