Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa mengecam penangkapan yang terjadi kepada pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Daniel). Daniel ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 24 Januari 2024 dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara dengan nomor: PRINT-87/M.3.32/RTN/Eku.2/01/2024. Kini, Daniel ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Jepara.
Sebelumnya, Daniel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) dan telah ditahan pada 7 Desember 2023. Ia kemudian ditangguhkan penahanannya pada 8 Desember 2024. Kini, berkas perkara Daniel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2024/ Pn Jpa.
Daniel (dan 3 orang rekannya sesama pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa yang turut mendapatkan kriminalisasi) selama ini telah aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan Tambak Udang Vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dan telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti pencemaran laut, rusaknya kawasan ekosistem mangrove, rusaknya terumbu karang, hingga krisis air bersih. Saat ini terdapat sekitar 33 titik Tambak Udang, yang terdiri dari 238 petak tambak yang luasannya mencapai 42 hektar.
Kami menilai kriminalisasi yang terjadi kepada Daniel merupakan bentuk anti kritik dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, serta bentuk partisipasi publik. Hal tersebut selaras dalam aturan pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini kembali terlihat bahwa negara kembali gagal menghadirkan ruang aman bagi publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dan bermanfaat (meaningful and worthwhile).
Kami juga menilai bahwa kriminalisasi yang terjadi merupakan bentuk Strategic Lawsuit/ Litigation Against Publik Participation (SLAPP), yang mana kami menilai kriminalisasi yang terjadi bertujuan untuk mengintimidasi dan membungkam segala bentuk perjuangan atas lingkungan #SaveKarimunjawa sehingga Tambak Udang ilegal dapat terus beroperasi. Kriminalisasi terhadap Daniel ini kemudian dapat dilihat sebagai serangan terhadap Pembela HAM, khususnya di sektor lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Selanjutnya, kami menilai bahwa seharusnya kasus kriminalisasi ini dapat dihentikan dan tidak dilanjutkan sebagaimana Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Selain itu, menurut Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Pihak Kejaksaan juga seharusnya mempertimbangkan keberadaan versi baru UU ITE yang disahkan pada awal Januari 2024. Penggunaan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2016 sekiranya sudah tidak lagi relevan meskipun kasus Daniel terjadi di Tahun 2022 lalu. Unsur-unsur dan limitasi dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE Tahun 2024 seharusnya digunakan oleh jaksa untuk menilai dan melihat kekeliruan dalam kriminalisasi Daniel. Berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (7) UU ITE Tahun 2024, penyampaian pernyataan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Pun dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2024 telah ditentukan kelompok masyarakat mana yang dilindungi oleh pasal tersebut. Dalam hal ini, para pengusaha tambak udang jelas bukanlah bagian dari kelompok yang dilindungi oleh pasal ujaran kebencian. Aparat penegak hukum seyogyanya memperhatikan keberadaan ketentuan Anti-SLAPP maupun limitasi dalam UU ITE Tahun 2024 dalam memproses Daniel dan 3 orang pejuang lingkungan lainnya yang turut ditahan.
Atas dasar uraian di atas, kami mendesak agar:
Pertama, Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan segera membebaskan Daniel;
Kedua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memberikan perlindungan kepada Daniel sesuai dengan Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015;
Ketiga, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah untuk segera menghentikan proses hukum 3 pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa lainnya tanpa syarat.
Jakarta, 25 Januari 2024
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa
Narahubung: