Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 tahun 2019 tentang jabatan Fungsional TNI. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 31 peraturan pemerintah No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini mengatur dan menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI. Dalam Pasal 1 ayat 1, secara eksplisit di jelaskan bahwa jabatan fungsional yang bermaksud merupakan sebuah kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI (pasal 1 ayat 1). Dengan demikian secara otomatis, beleid ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional jabatan fungsional di luar organisasi TNI

Tentunya perpres ini tidak boleh di tafsirkan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil oleh perwira aktif. Segala pasal-pasal dibahwahnya yang menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 yakni jabatan yang berada di dalam satuan oraganisasi TNI.

Kami memandang, perpres 37/2019 bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi didalam organisasi TNI. Meski demikian, tetap dibutuhkan sejumlah upaya dan strategi tambahan guna mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi ”non job” kembali di masa yang akan datang .

Untuk itu, kami meminta kepada pemerintahan untuk memikirkannya penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi. Misalnya perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan penuh.

selain itu, berbagi solusi jangka panjang mulai dari pemograman zero growth dalam perekrutan, pengetatandalam selesksi sekolah/ pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi TNI di sesko TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada, merit system dala promosi karir dan jabatan, dan lainnya. Tanpa strategi jangka panjang dalam mengatasi reorganisasi TNI sulit reorganisasi TNI sulit untuk membangun organisasi TNI yang efektif dan efisien dan profesional dimasa yang akan datang.

 

Jakarta, 4 Juli 2019

Juli 5, 2019

Menyikapi Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI

Belum lama ini, […]
Juli 5, 2019

Menyikapi Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme

Pemerintahan saat ini […]
Juli 3, 2019

Desakan Pengusutan Dugaan Rekayasa Kasus dan Penghilangan Barang Bukti oleh Penyidik Polres Tasikmalaya dalam Kasus Dani Susanda

Komisi Untuk Orang […]
Juli 1, 2019

Catatan Hari Bhayangkara Ke-73: Netralitas, Diskresi, dan Kultur Kekerasan Masih Menjadi Tantangan Polri

Catatan Hari Bhayangkara […]
Juni 26, 2019

Launching Laporan Situasi Penyiksaan 2018-2019: “Penyiksaan, Kultur Kekerasan, dan Impunitas: Negara Diam” dan Buku Saku Advokasi Penyiksaan

Pada hari Rabu, […]
Juni 26, 2019

Lawyers across Asia call for end to impunity for cases of torture

      […]
Juni 26, 2019

Ringkasan Eksekutif “Penyiksaan, Kultur Kekerasan, dan Impunitas: Negara Diam”

Komisi untuk Orang […]
Juni 20, 2019

Hari Pengungsi Sedunia: Kertas Posisi KontraS untuk Dukungan Bagi Para Pengungsi dan Internally Displaced Persons

Tepat setiap 20 […]
Juni 13, 2019

18 Tahun Peristiwa Wasior Berdarah: Luka Masa Lalu dan Ketidakadilan yang Belum Usai di Papua

Press Release Pada […]
Juni 13, 2019

Respon KontraS atas Siaran Pers Polri Terkait Peristiwa 21-22 Mei 2019

Komisi untuk Orang […]