Dua Tahun Pemerintahan Widodo-Kalla
Minim Prestasi, Gemar Klaim Sepihak Keberhasilan Penegakan Hukum Dan HAM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengucapkan selamat atas bertahannya rezim pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk memimpin di tengah banyak skandal hukum dan hak asasi manusia yang belum terselesaikan dengan baik hingga hari ini. Secara umum, kami ingin menyampaikan tidak ada suatu pencapaian penting, signifikan bahkan membawa terobosan dalam memperkuat agenda penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kecerobohan dan ketidakkonsistenan pemerintahan ini tidak banyak berubah jika kita bandingkan dengan periode awal pemerintahan ini berjalan (20 Oktober 2014-20 Oktober 2015); di mana KontraS juga telah memberikan kritik dan evaluasi keras.#1

KontraS ingin mengingatkan bahwa hak-hak asasi manusia bukanlah suatu topik mengawang-awang. HAM melekat pada banyak agenda konkret negara seperti pembangunan, hukum, akses atas keadilan, akses informasi, partisipasi publik, kesetaraan perempuan, perlindungan kelompok-kelompok rentan dan lain sebagainya. Untuk itu adalah suatu kemustahilan apabila Presiden Joko Widodo menempatkan isu HAM sebagai isu pelengkap semata. Isu pelengkap tersebut diperkuat ketika Presiden baru-baru saja mengumpulkan tidak kurang dari 20 pakar hukum dan HAM pada bulan September 2016 untuk memberikan masukan penataan kelembagaan hukum dan HAM termasuk isu korupsi di dalamnya. Tindakan tersebut tidak berarti apa-apa selain makan sore, seremonial dan ikut prihatin atas masalah publik tanpa hasil konkret.

 

1. MENGEVALUASI REZIM JOKOWI

Dalam evaluasinya, KontraS menggunakan setidaknya 3 alat ukur akuntabilitas hak asasi manusia dan penegakan hukum yang mulai populer dikembangkan di negara-negara demokratik di dunia yakni: (1) kemampuan negara untuk bertanggung jawab (responsibility), (2) kemampuan negara untuk memberikan rasionalisasi atas setiap kebijakan yang diputuskan (answerability), (3) kemampuan negara untuk menggunakan mekanisme koreksi dalam rangka penegakan hukum (enforceability). Ketiga ukuran ini diambil dari suatu kajian yang dikembangkan secara ekstensif oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengukur pencapaian pembangunan, penegakan hukum dengan dimensi hak asasi manusia. KontraS berharap evaluasi ini bisa memperkaya pemahaman publik, memberikan pilihan gaya dan perspektif evaluasi ketika negara juga tidak mau kalah mengklaim keberhasilan dengan menggunakan ukuran-ukuran yang dikeluarkan oleh World Justice Project.

1.1 Responsibility: Akuntabilitas untuk apa?

Seperti yang disinggung di awal, salah satu kelemahan signifikan dari pemerintahan Widodo-Kalla adalah kemampuannya untuk memaknai mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi. Kelemahan ini kemudian memberikan dampak pada agenda pemajuan hukum dan HAM. Presiden banyak mendaku keberhasilannya berada di sektor pembangunan infrastruktur termasuk kesehatan dan pendidikan. Namun ia nampak rapuh dan tidak memiliki ide ketika berhadapan dengan dinamika keamanan dan penegakan HAM. Hal ini nampak mencolok ketika Presiden Widodo mulai mengangkat figur-figur bermasalah seperti Wiranto, Ryamrizard Ryacudu, atau ketiadaan komentarnya ketika nama Hartomo naik menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis dan termasuk dukungannya ketika Budi Gunawan naik menjadi Kepala Badan Intelijen Negara. Kondisi ini bahkan sudah jauh-jauh hari didahului dengan terlibatnya nama AM Hendropriyono yang menjadi figur pendukung kemenangan Joko Widodo pada kampanye pemilihan presiden 2014. Pendek kata, sejak awal Presiden Widodo memang tidak berkeberatan untuk membangun kompromi dengan para pelaku pelanggaran HAM. Akibatnya demarkasi akuntabilitas tidak terbangun secara solid. Ia kemudian terjebak dalam lingkaran elite dan oligarki sebagaimana pendahulu-pendahulu Presiden RI berkuasa.

Untuk konteks penegakan hukum dan HAM, Presiden Widodo mengambil langkah kontroversial. Di tahun pertama kepimpinannya Presiden Widodo mengangkat isu rekonsiliasi dan jalur non yudisial untuk penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Figur politik seperti Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu berkuasa menjadi Menkopolhukkam membangun dominasi argumentasi bahwa rekonsiliasi adalah jawaban dari semua masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Lembaga-lembaga negara yang khusus bertugas menjadi penegak HAM dikerdilkan melalui kompromi-kompromi hukum. Sebut saja Komnas HAM yang secara terang mendukung agenda tersebut. Tentu saja hal ini bertentangan dengan mandat Komnas HAM yang menjadi tim penyelidik untuk dugaan kasus-kasus pelanggaran HAM berat guna dibawa pada proses akuntabilitas yang lebih maju yakni UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Kejaksaan Agung menjadi pihak yang turut serta mempelopori isu rekonsiliasi nir-akuntabilitas tersebut juga terus membangun argumentasi bahwa tidak ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan agar kasus-kasus pelanggaran berat HAM diproses pada mekanisme UU No. 26/2000.

Pada sektor hukum yang terkini, ada upaya pelemahan lembaga koreksi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atas skandal rekening gendut yang terkait dengan nama-nama jenderal kepolisian. Tidak ada solusi signifikan yang diambil Presiden, selain membiarkan KPK menjadi lembaga negara yang mulai nampak kehilangan kekuatannya untuk isu anti korupsi di Indonesia. Belum lagi praktik kekerasan di sektor militer yang seakan tidak tersentuh mengingat akses tanpa batas yang bisa mereka lakukan untuk isu politik, pembangunan dan relasi-relasi ilegal yang dibangun melalui nota kesepahaman antara institusi TNI dengan lembaga-lembaga negara sipil seperti pada sektor pertanian, keluarga berencana, permintaan Panglima TNI agar hak berpolitik anggota TNI dihidupkan kembali, bela negara dan lain sebagainya. Wilayah-wilayah konflik seperti Poso dan Papua memang mulai didekati dengan gaya pembangunan, tapi agenda keamanan masih jalan terus. Negara juga gemar memberikan amnesti tanpa konteks di wilayah-wilayah rawan konflik dan kekerasan, termasuk pemberian amnesti Din Minimi oleh mantan Kepala BIN Sutiyoso.

Dan kini Presiden Widodo baru saja mengeluarkan paket revitalisasi hukum nasional melalui Menkopolhukkam Wiranto. Alih-alih paket tersebut menyentuh persoalan struktural penegakan hukum dan HAM –termasuk sistem koreksi di dalamnya, paket revitalisasi tersebut menjadi terlihat amatir, ala kadarnya dan membangun kesangsian yang meluas apa betul mimpi dan imajinasi Presiden Widodo untuk mempercepat pembangunan juga akan memberikan dampak signifikan pada isu akuntabilitas hukum dan HAM di Indonesia?

Sampai dititik ini maka penting kiranya untuk mempertegas catatan evaluasi pada sejumlah simpul akuntabilitas yang akan KontraS kembangkan menjadi 6 turunan agenda akuntabilitas dan pertanggung jawaban (responsibility) yang harus menjadi perhatian publik dan pemerintah.

Pertama, akuntabilitas untuk segala usaha dan hasil yang diharapkan negara.

KontraS dapat menangkap pesan bahwa Presiden Widodo ingin menyederhanakan banyak masalah hukum dan HAM melalui paket-paket kebijakan yang diakuinya hadir secara progresif dan solutif. Namun yang condong muncul adalah Presiden Widodo seakan-akan mengajak orang dan khalayak umum untuk tidak tunduk pada logika konstitusi dan tanggung jawab negara yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan bahasa mudah melanggar hukum.

Hal ini bisa dilihat dari beberapa kebijakan hukum yang kontroversial seperti menegaskan kembali hukuman mati untuk memberikan efek jera atas praktik perdagangan narkotika di Indonesia. Hal ini juga diikuti dengan kelalaiannya untuk tidak pernah memeriksa surat permohonan grasi yang kemudian coba ia tutupi dengan menyatakan bahwa untuk setiap permohonan pengampunan hukuman mati bagi kejahatan narkotika tidak akan dia berikan. Ada kesan Presiden sendiri mempromosikan nilai diskriminatif dalam hukum yang sudah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Presiden Widodo juga tidak pernah memberikan ruang koreksi kepada Jaksa Agung HM. Prasetyo yang jelas-jelas banyak melakukan kesalahan prosedur hukum pada pelaksanaan gelombang eksekusi mati III. Presiden juga abai atas gugatan publik untuk kecacatan prosedur hukum yang dialami oleh 18 terpidana yang telah dieksekusi mati.

Di masa pemerintahan ini pula tren penyiksaan dan tindakan keji lainnya terjadi tidak terbendung. Ditahun 2016 sendiri ada 108 kasus penyiksaan yang terjadi justru di kantor-kantor penegak hukum. Penyiksaan dan tindakan keji bahkan nampak didukung melalui rencana revisi UU Anti Teror dengan memperkuat kebijakan-kebijakan yang memperkuat rezim kekerasan. Lihat sampai sejauh mana kasus Siyono berhenti di tengah jalan. Dalam situasi yang lebih ekstrem, penyiksaan juga diam-diam diadopsi oleh aktor non negara hal ini terjadi dalam kasus kekerasan di sektor pembangunan seperti pada kasus Indra Pelani (Jambi) Salim Kancil (Jombang) atau bahkan perjuangan para ibu di pegunungan Kendeng melawan perusahaan semen. Mereka ini para petani yang berusaha mempertahankan tanah kelahirannya namun harus mati dan cedera atas nama kekuatan modal dan kekuasaan.

Kedua, akuntabilitas untuk HAM secara keseluruhan.

Kita tidak boleh terbiasa untuk mendengar ketika Presiden Joko Widodo membangun retorika, standar ganda dan seakan-akan mengecilkan masalah pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang muncul dalam isu hak asasi manusia. Hal ini terlihat pada banyak pernyataan Presiden Widodo bahwa di Indonesia tidak ada praktik diskriminasi kepada kelompok minoritas. Pernyataan lainnya juga ia lontarkan ketika ia mendukung penuntasan kasus hukum kematian Munir Said Thalib. Namun langkahnya menjadi gamang dan ambigu ketika diketahui bahwa dokumen berkas penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir menghilang di kantor Kesekretariatan Negara. Ia tidak mampu menjawab perintah Komisi Informasi Pusat untuk mencari dokumen tersebut dan mengumumkan isi dari dokumen kepada publik. Alih-alih ia menunjuk Jaksa Agung HM. Prasetyo yang tidak memiliki mandat untuk melacak keberadaan dokumen itu. KontraS ingin menegaskan bahwa keberpihakan negara untuk menyelesaikan kasus Munir adalah ujian penting guna menunjukkan bahwa negara mampu dan mau bertanggung jawab pada agenda keadilan dan HAM secara keseluruhan di Indonesia.

Ketiga, akuntabilitas negara untuk segala bentuk kewajiban yang dibebankan.

Presiden Joko Widodo memiliki karakteristik tebang pilih pada isu HAM. Ia bisa terlihat menggebu-gebu untuk menyediakan layanan akses publik yang cepat dan kilat seperti paket kebijakan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan BPJS –meski BPJS mulai menunjukkan watak . Paket agenda kebijakan yang mudah untuk meraup popularitas dari publik. Sama seperti agenda pemberantasan pungutan liar yang sudah berhasil mendongkrak popularitas Presiden Widodo menjelang 2 tahun masa ia memimpin. Namun ia terlihat lamban, gagal melakukan koordinasi, cenderung reaktif dan insecure ketika badai kritik diarahkan kepadanya untuk beberapa isu seperti (1) pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian publik untuk volume asap, (2) vaksin dan obat palsu, (3) pelanggaran HAM masa lalu, (4) kebijakan narkotika dan hukuman mati, (5) korupsi, (6) anti terorisme, (7) Papua. Ketujuh poin tersebut jelas memiliki dampak kerugian tidak hanya dirasakan oleh para korban dan keluarga namun juga

Keempat, akuntabilitas untuk memecahkan ketidaksetaraan dan diskriminasi.

Presiden Widodo juga tidak banyak memberikan komentar dan dukungan pada isu perlindungan hak asasi manusia ketika kelompok minoritas –baik dari sisi keyakinan, keagamaan, maupun orientasi seksual disudutkan oleh para menterinya. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Riset dan Teknologi, mantan Menteri Telekomunikasi dan Informatika hingga Menteri Pertahanan yang begitu bergelora turut terlibat dalam penyebaran kebencian melalui media massa, media sosial dan pernyataan-pernyataan resmi. Hal yang sama juga terjadi ketika ada pengabaian luar biasa atas situasi kekerasan terhadap kelompok keagamaan sebagaimana yang terjadi di Tolikara, Tanjung Balai dan Singkil. Dalam catatan KontraS lebih spesifik sepanjang 2 tahun rezim ini telah membiarkan 300 insiden kekerasan atas ekspresi kebebasan fundamental yang seharusnya dilindungi berdasarkan konstitusi UUD 1945, UU HAM, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan politik dan aturan hukum yang berlaku lainnya.

1.2 Answerability: Apa negara sudah aktif bertanggung jawab?

Jika melihat deret masalah di atas, maka adalah penting untuk kita sedikit melakukan kilas balik atas upaya aktif negara untuk menunjukkan makna ‘negara hadir’ dan bertanggung jawab pada agenda penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Presiden Widodo memang mencoba membuat keberlanjutan atas kebijakan-kebijakan pemerintahan yang telah dijanjikan sebelumnya. Namun demikian, keberlanjutan tersebut nampak regresif dan tidak membawa banyak terobosan. Agenda ‘keberlanjutan’ justru membangun sentimen komprominya. Ini terlihat dari penyelenggaraan Simposium Nasional untuk merespons peristiwa 1965-1966. Bahkan negara turut mensponsori hadirnya simposium tandingan yang menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada periode tahun 1965-1966 dan seterusnya adalah buah dari konflik horisontal dan negara harus melakukan ‘langkah tegas’ untuk menghentikan konflik tersebut. Imbas dari langkah koreksi yang ambigu ini terlihat dari segregasi sosial dengan identitas yang dipertentangan (baca: kelompok yang menuduh kelompok lainnya adalah perwujudan Partai Komunis Indonesia, kelompok yang mengidentifikasikan dirinya NKRI tulen). Alih-alih sekarang Presiden Widodo banyak mendengar usul Wiranto dengan konsep bermusyawarahnya untuk menyelesaikan pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia. Bermusyawarah, berrembug, simposium atau apapun namanya tidak akan bisa efektif menyelesaikan masalah kronis, kultur dan watak korup dan kekerasan yang seharusnya hanya bisa dikoreksi melalui sistem penataan kelembagaan yang efektif dan tunduk pada skenario hukum yang transparan.

Ruang koreksi yang lemah akan berakibat pada rentannya kekerasan yang diterima tidak hanya kepada kelompok korban dan keluarganya namun juga akan dialami oleh kelompok-kelompok minoritas. Kita bisa melihat bagaimana isu penolakan terhadap identitas seksual (anti LGBT) menjadi begitu kuat di mana-mana di Indonesia. Jika tidak isu identitas seksual maka kelompok keagamaan dan keyakinan minoritas akan menjadi bulan-bulanan publik dan bahkan media kuning. Atau bahkan pembatasan ekspresi warga Papua yang terjadi di kota-kota besar juga menunjukkan ada masalah besar atas pesan-pesan positif yang disampaikan Presiden Widodo untuk bisa ditafsirkan pada agenda perlindungan tanpa diskriminasi di Indonesia.

1.3 Enforceability: Bekerjakah sistem pencegahan dan koreksi kita?

Dengan sistem koreksi yang compang camping di atas, ditambah tata kelola yang buruk pada sejumlah kebijakan hukum di antaranya seperti lahirnya aturan internal kepolisian untuk larangan penyebaran syiar kebencian (yang tidak pernah terukur keberhasilannya tersebut), lahirnya komite pengawas intelijen di Komisi I DPR (yang juga tidak pernah terdengar kinerjanya apa), disahkannya UU Kebiri (yang tidak menjawab masalah kekerasan anak di Indonesia), Presiden bahkan secara sepihak mencoba meraih hati publik Papua dengan menurunkan harga bahan bakar tanpa paham betul masalah ketidakadilan dan kekerasan yang setiap hari dirasakan oleh warga Papua di sana; dan pernyataan-pernyataan Presiden Widodo yang sangat partikularlistik dan gemar berlindung di balik common sense realita sosiologis publik Indonesia dengan karakter komentar Presiden yang kurang lebih bisa dikutip sebagai berikut, “hormati HAM versi Indonesia, hormati norma-norma dan nilai sosial di Indonesia” justru menunjukkan ketidakmampuan seorang Presiden Widodo untuk memberikan tafsir baru atas praktik berdemokrasi di Indonesia.

 

2. SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Presiden Joko Widodo memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan setiap ucapan, keputusan dan tindakan yang ia lakukan sepanjang 2 tahun masa pemerintahannya. Gaya kepimpinannya masih terus mempertahankan politik pencitraan dan festival selfie –rangkaian seremoni yang menunjukkan bahwa Presiden dan para pembantunya nampak bekerja namun padahal mereka hanya ingin meraih hati publik (contoh: Presiden Widodo datang ke Merauke dan menanam kapsul impian tanpa makna). Iapun tidak berhasil menghubungkan agenda politiknya dengan semangat kesejahteraan rakyat yang harus diperkuat. Obsesi Presiden Widodo atas kemegahan pembangunan, infrastruktur dan kedaulatan Indonesia nampaknya akan bertahan hingga tahun 2019. Disetiap tahunnya ia akan berusaha keras untuk memenangkan hati publik dengan cara-cara instan dan kilat. Tapi bicara hukum dan HAM adalah tugas kita semua untuk terus menagih janji pemerintah bahwa melindungi HAM adalah watak pembeda pemerintahan hari ini dengan rezim otoritarian Orde Baru.

 

 

Jakarta 20 Oktober 2016

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar, MA

Koordinator

 

#1 Lihat: KontraS. 2015. Pemerintahan Jokowi Tidak Akuntabel dalam Hak Asasi Manusia. Dokumen dapat diakses di: http://kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2177. Diakses pada 19 Oktober 2015.

Oktober 20, 2016

Dua Tahun Pemerintahan Widodo-Kalla: Minim Prestasi, Gemar Klaim Sepihak Keberhasilan Penegakan Hukum Dan HAM

Dua Tahun Pemerintahan […]
Oktober 19, 2016

Komnas HAM Hari Ini: Antara Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Tertunda dan Dugaan Praktik Penyelewengan Keuangan

Komnas HAM Hari […]
Oktober 19, 2016

Ultimatum Suciwati Untuk Presiden RI: Hentikan Pembelaan Diri dan Lempar Tanggungjawab

Ultimatum Suciwati Untuk […]
Oktober 14, 2016

Negara Harus Bertanggungjawab Mencari dan Mengumumkan Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir

Negara Harus Bertanggungjawab […]
Oktober 10, 2016

Peringatan 14 Tahun Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: Tren Vonis Mati Meningkat, Banyak Cacat Hukum Yang Terus Melanggengkan Praktik Hukuman Mati

Sejak 14 tahun […]
Oktober 10, 2016

Putusan KIP Menjadi Momentum Baru Pengungkapan Kasus Munir

Putusan KIP Menjadi […]
Oktober 9, 2016

KIP Segera Perintahkan Presiden RI Mengumumkan Dokumen TPF Munir

KIP Segera Perintahkan […]
Oktober 7, 2016

Tidak Berikan Rekam Medis Merupakan Sebuah Pengingkaran Hukum

Tidak Berikan Rekam […]
Oktober 6, 2016

Polda Riau Ingkar Janji Dokumen Publik Ditutup

Polda Riau Ingkar […]
Oktober 5, 2016

Dilema Profesionalisme Serdadu Militer Indonesia: Pengingkaran Akuntabilitas yang Menguat

Dilema Profesionalisme Serdadu […]