Ditangkap dan ditetapkannya dua orang tersangka pelaku penyerangan Novel Baswedan pada 27 Desember 2019 yang dilakukan oleh Anggota POLRI aktif menyisakan banyak pertanyaan dan juga respon dari berbagai pihak. Per 6 Januari 2020 besok tepat 1000 hari sejak kejadian 11 April 2017 menunjukkan pengungkapan yang sangat lambat, untuk ini Tim Advokasi Novel Baswedan memberikan pernyataan sebagai berikut:
Pernyataan tersangka yang mengaku melakukan bahwa Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata. Karakter lembaga kepolisian yang memiliki sistem komando dan pangkat tersangka yang rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual karena Novel dalam mengungkap kasus korupsi terbatas pada kewenangan KPK yaitu penegak hukum, penyelenggara negara, atau di atas 1 Milyar. Jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut di atas dengan menempatkan ini hanya kejahatan dengan dendam pribadi, maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini. Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan (55 KUHP) meskipun belum ada tersangka lain. Hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Munir. Dalam kasus Munir dibentum Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan Petinggi Lembaga Negara dan Penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja.
Berdasarkan hal-hal di atas kami mendesak:
Jakarta, 30 Desember 2019
Tim Advokasi Novel Baswedan