A. Impunitas

Sebelum masuk pada pokok bahasan, pengenalan terhadap definisi impunitas atau impunity diperlukan untuk menilai apa yang tengah terjadi di Aceh, terlebih pada saat ini, saat dimana kebijakan darurat diberlakukan. Kondisi aktual ini juga tidak bisa dipisahkan dari seluruh proses penyikapan pemerintah pusat di Jakarta terhadap masalah Aceh yang telah berlangsung sekitar 28 tahun. Selama masa itu, secara bersama, kita menyaksikan sejumlah kebijakan politik berkenaan dengan langkah hukum atas kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh, telah dilakukan. Namun seperti sudah ditebak, langkah ini selanjutnya berakhir dengan absennya para pelaku dari hukuman dan lepasnya tanggungjawab negara kepada para korban dalam sederet peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh. Kondisi inilah yang selanjutnya ingin digambarkan dalam bahasan ini sebagai apa yang disebut impunitas.

link selengkapnya

Juli 25, 2019

Aceh, Damai Dengan Keadilan?

A. Impunitas Sebelum […]
Juli 25, 2019

Demi Kebenaran Dan Keadilan Di Aceh

Konflik bersenjata yang […]
Juli 23, 2019

20 Tahun Peristiwa Tengku Bantaqiah “Mencari Keadilan Yang Hilang di Bumi Aceh”

Desa Blang Meurandeh, […]
Juli 17, 2019

TIM SATGAS POLRI GAGAL, PRESIDEN JANGAN TERUS MENGHINDAR DARI KASUS NOVEL

Setelah hampir dua […]
Juli 16, 2019

Pembukaan Pos Pengaduan Masyarakat terhadap Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK

Pada tanggal 11 […]
Juli 15, 2019

Sebelas Tahun Pasca Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) “Temukan dan Pertemukan Anak-Anak Itu”

Sebelas tahun lalu, […]
Juli 15, 2019

Catatan Kritis pada Proses Pemilihan Pimpinan KPK

Pada Kamis lalu […]
Juli 13, 2019

Hentikan Praktik Perampasan Tanah dan Segera Cabut Izin Tambang Di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara

Front Rakyat Sultra […]
Juli 7, 2019

ENAM BULAN BERLALU: TIM SATGAS GAGAL MENGUNGKAP PENYERANGAN KASUS NOVEL BASWEDAN

Sebuah Tim Satuan […]
Juli 7, 2019

“Pelanggaran Hukum dan HAM oleh PT. Muria Sumba Manis”

Jakarta, 7 Juli […]