Pada rapat dengan Komisi III DPR-RI hari Senin 4 September 2023, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel melontarkan wacana agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme. Menurut Kepala BNPT mekanisme tersebut telah dilakukan oleh beberapa negara termasuk negara-negara Timur Tengah dan Malaysia.

Masyarakat sipil menentang pernyataan dan ide Kepala BNPT untuk mengontrol tempat ibadah tersebut. Wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 28I & Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 22 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah. Lebih lanjut, berdasarkan standar HAM Internasional, Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui Undang-Undang 12 Tahun 2005 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan dan memanifestasikan kepercayaannya dalam bentuk peribadatan.

Selain bertentangan dengan Prinsip-prinsip HAM dan Konstitusi, wacana tersebut jika dijalankan berpotensi membuat negara memiliki kewenangan yang eksesif dalam mengawasi proses peribadatan warga negara. Hal ini berbahaya karena dengan kewenangan semacam itu pemerintah akan menjadi intrusif terhadap urusan peribadatan serta beragama dan berkepercayaan yang seharusnya tidak boleh diintervensi (forum internum). Hak untuk beragama dan berkepercayaan serta beribadah seharusnya dapat dinikmati oleh warga negara tanpa adanya gangguan khususnya dari negara yang seharusnya menjadi aktor untuk menjamin kebebasan tersebut. 

Wacana ini juga merupakan bentuk regresi dari nilai-nilai demokrasi yang dikembangkan pasca-reformasi. Wacana untuk membuat pemerintah mengawasi rumah ibadah berarti kembali menerapkan sistem yang dibangun oleh era otoriter Orde Baru di mana setiap kegiatan termasuk peribadatan warga diawasi dan dengan mudah dilarang atau dibubarkan dengan menggunakan “Asas Tunggal Pancasila” sebagai justifikasi. Intervensi yang eksesif oleh orde baru pada kehidupan sipil termasuk dalam hal beragama dan berkepercayaan telah terbukti menjadi salah satu penyebab terjadinya peristiwa-peristiwa Pelanggaran HAM di masa lalu.

Lebih lanjut, di tengah kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang masih dilingkupi banyak kasus intoleransi, penyerangan terhadap kelompok minoritas, pelarangan beribadah hingga penghalangan pembangunan rumah ibadah, ditiupkannya isu ini hanya akan membuat situasi ketakutan di tengah masyarakat khususnya bagi kelompok agama yang minoritas.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mendesak:

  1. Kepala BNPT untuk menarik ucapan tentang wacana pengawasan rumah ibadah;
  2. Pemerintah untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM;
  3. Penegak hukum untuk tegas dalam menindak pelaku-pelaku tindakan intoleran dan kekerasan dengan isu keagamaan.

Jakarta, 7 September 2023

 

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
  3. Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (KKC-PGI)
  4. SETARA Institute
  5. LHKP Muhammadiyah
  6. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah
September 12, 2023

Masyarakat Sipil mengecam pernyataan BNPT tentang Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah: Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pada rapat dengan […]
September 12, 2023

39 Tahun Peristiwa Tanjung Priok 1984: Menagih Janji Negara Menuntaskan Kasus Tanjung Priok!

Senin, 11 September […]
September 8, 2023

Mendagri Kembali Tak Patuh Mandat Konstitusi dan Penunjukan 10 Pj Gubernur Kuat ‘Aroma’ Konflik Kepentingan

Komisi untuk Orang […]
September 7, 2023

19 Tahun Menanti Keadilan: Menagih Janji Negara Menyelesaikan Pengusutan Konspirasi Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib

Pada 7 September […]
September 7, 2023

Solidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City

Hentikan Program Strategis […]
September 5, 2023

Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Saksi Ashov Tegaskan Terlibatnya Luhut di Pertambangan Berbasis pada Kajian Cepat

Jakarta, 4 September […]
September 4, 2023

Kembali Berulang Kekerasan Sesama Anggota Polri: Kultur Kekerasan Masih Menghantui

Komisi Untuk Orang […]
September 1, 2023

Anggota Paspampres Harus Diadili di Peradilan Umum Atas Tindakan Penyiksaan yang Mengakibatkan Kematian Warga Aceh!

Jakarta, 1 September […]
Agustus 31, 2023

Kwitangologi #XII : Merdeka ?

Halo Warga, KontraS […]
Agustus 30, 2023

Kepolisian Harus Membuka Informasi Kontrak Pembelian Gas Air Mata

Penembakan gas air […]