KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN
PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sidang pembacaan eksepsi atas kasus yang menimpa Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan (selanjutnya kami sebut Daniel) dilakukan di Pengadilan Negeri Jepara. Di hari yang kami sebutkan, Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan dan Terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan terhadap dan kami menuntut Jaksa harus menghentikan penuntutan perkara Saudara Daniel karena merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap Aktivis Lingkungan Hidup.
Saudara Daniel sudah lama mensikapi permasalahan kegiatan usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategi Parwisata Nasional Karimunjawa serta dampak lingkungan yang dihasilkan tambak-tambak udang ilegal tersebut. Saudara Daniel sudah mengangkat masalah ini sejak lama, tetapi kegiatan tambak udang ilegal tersebut terus berjalan dan terkesan ada pembiaran dari pejabat dan pihak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 70 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa,
Komentar Saudara Daniel seharusnya dihubungkan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Merujuk pada Bab VI, angka 1, disebutkan bahwa,
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk dapat memberikan perlindungan tersebut, Penuntut Umum dapat tidak melakukan penuntutan dengan mempertimbangkan:
Untuk syarat bagian (d), sifat melawan hukum dan kesalahan; komentar dari Saudara Daniel tidak dapat dianggap sebagai bentuk kesalahan atau bersifat melawan hukum. Komentar dari Saudara Daniel merupakan kritik terhadap kelompok Masyarakat atau para pejabat berwenang yang membiarkan terus beroperasinya tambak udang di Karimunjawa. Lagipula, komentar Saudara Daniel bukanlah suatu tuduhan yang menjadi salah satu unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (27 UU No. 1 Tahun 2023 tentang ITE). Komentar yang bukan bersifat tuduhan serta merupakan bentuk dari kritik ini membuat perbuatan Saudara Daniel tidak bersifat melawan hukum dan tidak ada kesalahan di dalamnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menghentikan penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kriteria yang harus dipertimbangkan terkait Anti SLAPP dalam BAB VI, angka 9. Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah terpenuhi dalam perkara Saudara Daniel. Oleh karena itu, berdasarkan angka 12 dan 13, Bab VI, Pedoman tersebut, Jaksa Penuntut Umum sharusnya menghentikan perkara ini atau menuntut lepas Saudara Daniel.
Selanjutnya, Jaksa harus menghentikan penuntutan perkara Saudara Daniel terkait ‘Masyarakat Otak Udang’ karena merupakan bentuk pembungkaman hak-hak sebagai Warga Negara.
Saudara Daniel adalah Warga Negara Indonesia yang berhak mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
Atas dasar tersebut, Saudara Daniel kerap memakai berbagai platform media sosial termasuk Facebook, untuk menyampaikan haknya berpendapat. Untuk itu kami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jepara
Demikian Press Release kami atas nama Tim Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan mewakili Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal.
Jepara, 19 Februari 2024