Menyikapi rencana aksi yang akan dilakukan masyarakat diberbagai daerah di Indonesia dalam merepson penolakan pengesahatan Undang-Undang kontroversial RUU Omnibus Cipta kerja dan munculnya Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang berpotensi pada penyalahgunaan fungsi kepolisian (abuse of power), Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang terdiri dari para advokat, pengacara publik dan paralegal dari berbagai organisasi bantuan hukum dan/ atau organisasi masyrakat sipil dan individu yang mendedikasikan diri dalam penegakan demokrasi dan negara hukum serta penghormatan hak konstitusional warga negara mengingatkan agar kepolisian untuk netral serta memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya menyampaikan pendapat dimuka umum. Hal-hal tersebut didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
Jakarta, 6 Oktober 2020
Tim Advokasi untuk Demokrasi
LBH Masyarakat – YLBHI – KontraS – LBH Jakarta – LBH Pers – LBH Muhamadiyah – LBH Ansor
– AMAR Law Firm – KASBI – KPBI – Paralegal Jalanan – WALHI – JATAM – Imparsial – ICJR
Narahubung:
Tim Advokasi untuk Demokrasi: 081913091992 / 081214194445