Kapolri Harus Menindak Anggota Polisi Pelaku Pembubaran Acara Pemutaran Film di Kantor AJI Yogyakarta
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Kabag. Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi dan anggota Polresta Yogyakarta lainnya, yang secara aktif memaksa untuk dihentikannya acara pemutaran film Pulau Buru: Tanah Air Kita di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.
Adapun acara pemutaran film tersebut rencananya akan diselenggarakan di kantor AJI Yogyakarta pada hari Selasa, 3 Mei 2016 untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day). Namun acara pemutaran film akhirnya tidak dapat dilanjutkan setelah aparat Polresta Yogyakarta bersama dengan ormas Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (FKPPI) yang mendatangi kantor AJI Yogyakarta dan memaksa untuk membubarkan acara dengan alasan bahwa acara tersebut tidak memperoleh izin dan terdapat potensi ancaman konflik dari luar. Kompol Sigit Haryadi bahkan secara terang-terangan menyatakan tidak akan menjamin keamanan para peserta acara jika tidak mau membubarkan diri. Ia juga secara aktif melalui anggotanya meminta ketua RW dan RT setempat membuat pernyataan penolakan acara tersebut.
Dalam catatan KontraS, peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Yogyakarta sebagaimana terjadi di atas bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, anggota Polisi di wilayah Polda Yogyakarta juga telah beberapa kali membubarkan acara-acara lain dengan dalih mengikuti keinginan kelompok intoleran, seperti saat pembubaran acara LadyFast 2016 dan penyerangan Ponpes Al-Fatah di Yogyakarta.
Berdasarkan fakta dan pernyataan dari pihak kepolisian tersebut, kami menemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan, yakni:
Berdasarkan fakta dan pelanggaran-pelanggaran di atas, KontraS mendesak Kapolri untuk:
Pertama, mengevaluasi kemampuan dan kepemimpinan Kapolda Daerah Istimewa Yogya dalam melindungi dan menjamin hak kebebasan berkumpul, memperoleh informasi, dan menyebarkan informasi. Evaluasi dan pembinaan juga harus dilakukan terhadap seluruh jajaran Polri guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul masyarakat;
Kedua, menindak tegas Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi, yang telah melakukan pelanggaran prosedur dan pembatasan hak asasi manusia saat melakukan pembubaran acara pemutaran film di kantor AJI Yogyakarta;
Ketiga, menindak tegas kelompok-kelompok intoleran yang kerap kali melakukan intimidasi dan penggunaan kekerasan terhadap hak kebebasan berkumpul dan berekspresi masyarakat.
Jakarta, 5 Mei 2016
Badan Pekerja KontraS,
Haris Azhar, SH, MA
Koordinator
Cp: Satrio Wirataru (085694359543)